PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB
e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mewacanakan penerapan e-tax court secara penuh tanpa ada opsi bagi para pihak untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik seperti saat ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan untuk pengajuan banding serta gugatan secara fisik saat ini masih dimungkinkan mengingat e-tax court masih baru diperkenalkan ke masyarakat.

"Pada satu titik nanti, ini akan mandatory. Sebelum sampai tahap mandatory, kami akan lakukan komunikasi terus dengan Bapak dan Ibu," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Heru menuturkan tren persidangan dilaksanakan secara elektronik telah diterapkan di berbagai negara. Contoh, Singapura, Kanada, dan beberapa negara lain. Bagaimanapun, Indonesia lambat laun akan turut mengikuti tren tersebut.

"Saya ingatkan lagi dan saya tekankan, ini tidak terlalu jauh lagi. Ini sudah di depan mata. Sebagian sudah dijalankan dan kita akan lakukan terus menerus," tuturnya.

Senada, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani menjelaskan pengajuan banding dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak masih belum diwajibkan. Namun, ke depan opsi untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik bakal ditutup.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ke depan semuanya akan diwajibkan, tapi belum sekarang. Nantinya semua akan diwajibkan karena memang di Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah wajib untuk berperkara secara elektronik. Kita baru 4 bulan, masih perlu banyak evaluasi," ujarnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra