PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB
e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mewacanakan penerapan e-tax court secara penuh tanpa ada opsi bagi para pihak untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik seperti saat ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan untuk pengajuan banding serta gugatan secara fisik saat ini masih dimungkinkan mengingat e-tax court masih baru diperkenalkan ke masyarakat.

"Pada satu titik nanti, ini akan mandatory. Sebelum sampai tahap mandatory, kami akan lakukan komunikasi terus dengan Bapak dan Ibu," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Heru menuturkan tren persidangan dilaksanakan secara elektronik telah diterapkan di berbagai negara. Contoh, Singapura, Kanada, dan beberapa negara lain. Bagaimanapun, Indonesia lambat laun akan turut mengikuti tren tersebut.

"Saya ingatkan lagi dan saya tekankan, ini tidak terlalu jauh lagi. Ini sudah di depan mata. Sebagian sudah dijalankan dan kita akan lakukan terus menerus," tuturnya.

Senada, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani menjelaskan pengajuan banding dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak masih belum diwajibkan. Namun, ke depan opsi untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik bakal ditutup.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ke depan semuanya akan diwajibkan, tapi belum sekarang. Nantinya semua akan diwajibkan karena memang di Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah wajib untuk berperkara secara elektronik. Kita baru 4 bulan, masih perlu banyak evaluasi," ujarnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN