Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur) masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan e-faktur tidak termasuk dalam 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah memanfaatkan NIK 16 digit sebagaimana diatur Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024. DJP pun belum melakukan pembaruan aplikasi e-faktur.
"Karena e-faktur tidak masuk list, berarti masih digunakan dengan parameter NPWP 15 digit sampai dengan pengumuman resmi dari DJP selanjutnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).
Rian menuturkan implementasi penuh NPWP 16 digit dalam layanan administrasi pajak dilaksanakan bertahap. Nanti, DJP akan menyampaikan pemberitahuan apabila terdapat pembaruan aplikasi e-faktur.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki menjelaskan e-faktur belum memakai NPWP 16 digit karena mempertimbangkan kesiapan semua pihak yang melakukan transaksi.
Lantaran pembuatan e-faktur melibatkan 2 pihak yang bertransaksi maka akan merepotkan apabila NPWP salah satu pihak belum dilakukan pemadanan.
"Apabila identitas pembelinya ternyata masih [NPWP] 15 digit atau belum pemadanan, nanti akan terkendala," ujar Zauki.
Dia menuturkan DJP masih menunggu beberapa persiapan sebelum menerapkan NPWP 16 digit pada e-faktur secara penuh. Meski begitu, e-faktur juga bakal menggunakan NPWP 16 digit sebagaimana 7 layanan administrasi pajak yang diatur dalam PER-6/PJ/2024.
Zauki pun meminta wajib pajak tidak khawatir jika nantinya DJP melakukan pembaruan aplikasi e-faktur. Dengan pembaruan ini, kolom yang harus diisi dalam e-faktur akan otomatis berubah sehingga wajib pajak dapat langsung mengisinya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.