RUU KUP

Dukung Reformasi Fiskal, Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Catatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 16:30 WIB
Dukung Reformasi Fiskal, Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Catatan

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. (Foto: Mentari/Mr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi PDIP mendukung langkah-langkah reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah dalam menggapai beberapa tujuan seperti peningkatan kualitas belanja, harmonisasi keuangan antara pusat dan daerah, serta optimalisasi pendapatan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo memahami reformasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.

"Dalam rangka optimalkan pendapatan negara kami memahami pandangan pemerintah soal RUU KUP agar menjadi landasan perpajakan yang adil, efektif, sehat dan akuntabel," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, lanjut Andreas, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa usulan dalam pembahasan reformasi fiskal, khususnya RUU KUP di antaranya pentingnya pembaruan aturan agar mampu memperluas basis perpajakan.

Menurutnya, agenda perluasan perpajakan dijalankan untuk mengurangi distorsi dalam perekonomian. Namun demikian, ia berharap agenda tersebut tidak lantas mengurangi daya saing masyarakat dalam berusaha.

Dia juga menekankan arahan fraksi agar pembahasan RUU KUP mempertimbangkan aspek keadilan. Selain itu, aspek lain yang menjadi perhatian adalah tentang perbaikan kebijakan insentif dan regulasi perpajakan yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perlu juga pengintegrasian data pajak dan digitalisasi layanan untuk menjaring sektor informal," ujar Andreas.

Politisi Dapil Jatim V ini juga menambahkan integrasi data diharapkan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengerek kinerja rasio pajak (tax ratio) agar selaras dengan kenaikan PDB perkapita.

Selain itu, lanjutnya, perubahan lanskap perpajakan internasional juga harus tercermin dalam UU KUP yang baru. Menurutnya, agenda perpajakan internasional harus mengedepankan kepentingan nasional.

"Berdasarkan hal tersebut, kami yakin selama ada political will maka pembahasan RUU KUP bisa berjalan lancar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra