SELEBRITAS

Dukung Pembangunan Daerah, Juicy Luicy Ajak Fans Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 16 September 2023 | 08:00 WIB
Dukung Pembangunan Daerah, Juicy Luicy Ajak Fans Patuh Bayar Pajak

Grup band Juicy Luicy.

BANDUNG, DDTCNews - Grup musik Juicy Luicy mengajak wajib pajak di Jawa Barat patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Vokalis Juicy Luicy Julian Kaisar mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Selain itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Ayo menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak tepat waktu karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," kata pelantun single 'Tanpa Tergesa' itu dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Jabar telah mengembangkan layanan Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui inovasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan tahunan secara cepat dan di mana saja.

Fitur Sambara di aplikasi Sapawarga salah satunya berisi informasi dan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak juga bisa sekalian melaporkan kendaraannya yang sudah dijual untuk memperoleh pembaruan status kepemilikan.

Selain menyediakan kemudahan pembayaran melalui Sambara, saat ini Pemprov Jabar juga tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.

Kemudian, pemprov memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Program diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.

Pemberian insentif PKB dan BBNKB di Jabar ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja