VIETNAM

Dukung Kelangsungan Bisnis, Pengusaha Ditawari Diskon 30% PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Dukung Kelangsungan Bisnis, Pengusaha Ditawari Diskon 30% PPh Badan

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam merilis kebijakan berupa insentif perpajakan untuk mendukung perusahaan dan individu yang secara ekonomi terkena dampak pandemi Covid-19.

Komite Tetap Majelis Nasional Vietnam Vuong Dinh Hue mengatakan dukungan untuk kelangsungan bisnis yang terdampak Covid-19 diatur dalam Resolusi No. 406/NQ-UBTVQH15. Menurutnya, dukungan tersebut berupa pengurangan dan pembebasan pajak tertentu.

“Resolusi pembebasan dan pengurangan merupakan kebijakan yang tepat waktu. Karena bisnis memiliki lebih banyak sumber daya untuk menginvestasikan kembali dan memulihkan produksi,” katanya seperti dilansir Nguoi Lao Dong, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Fasilitas pengurangan dan pembebasan pajak tersebut meliputi empat hal. Pertama, pengurangan 30% jumlah pajak penghasilan badan yang terutang pada 2021. Untuk memperoleh fasilitas ini, perusahaan harus memiliki pendapatan tidak lebih dari VND200 miliar atau sekitar Rp124 miliar dan jumlah tersebut lebih kecil dari pendapatan 2019.

Kedua, pengurangan 30% dari jumlah PPN dengan metode kredit atas penyerahan 1 November—31 Desember 2021. Fasilitas tersebut ditujukan bagi industri tertentu, meliputi jasa transportasi, layanan akomodasi dan catering, dan agen perjalanan atau tour.

Kemudian, industri lainnya yaitu penerbitan produk dan layanan, Layanan film, program televisi, rekaman, penerbitan music, kreatif, seni dan hiburan, perpustakaan, penyimpanan, museum dan kegiatan budaya lainnya, olahraga, hiburan dan rekreasi.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Namun, fasilitas pengurangan PPN tersebut tidak berlaku untuk penerbitan perangkat lunak dan barang serta penyediaan layanan online. Ketiga, pembebasan pajak penghasilan, PPN, dan pajak lainnya bagi industri perumahan dan individu yang terutang sejak Juli—Desember 2021.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, disyaratkan usahanya terdampak Covid-19 dan penetapan Komite Rakyat Kota/Provinsi atas industri perumahan atau individu yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Meski demikian, pembebasan pajak tersebut tidak berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penyediaan produk dan layanan perangkat lunak, produk dan layanan digital yang bersifat hiburan, video game, film digital, gambar, musik dan iklan.

Keempat, pembebasan sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajak pada 2020 dan 2021. Fasilitas tersebut ditujukan bagi perusahaan yang mengalami rugi sejak 2020. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci