KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:00 WIB
Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan akan merevisi aturan kredit kendaraan bermotor guna mendukung insentif yang akan digulirkan oleh pemerintah yaitu PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan revisi itu akan memuat penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) kendaraan bermotor dengan kualifikasi sama seperti yang memperoleh PPnBM DTP.

"Pemerintah kan sudah mengumumkan ada penurunan PPnBM secara bertahap mulai 1 Maret. Kami support dengan menurunkan ATMR terhadap kredit kendaraan bermotor," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Heru mengatakan relaksasi tersebut akan menjadi bagian dari stimulus yang dikeluarkan OJK untuk mendukung pemulihan sektor keuangan tahun ini. Dia berharap relaksasi itu juga berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan pemulihan kredit tahun ini.

Peraturan OJK tentang ATMR tersebut nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat, atau sebelum kebijakan insentif PPnBM berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia berharap sektor riil dan perbankan dapat pulih secara bersamaan dari tekanan pandemi.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Insentif tersebut akan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Insentif berlaku selama sembilan bulan, terdiri atas tiga bulan pertama PPnBM 100% DTP, tiga bulan berikutnya PPnBM dipotong 50% dari tarif, dan tiga bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai insentif PPnBM DTP perlu dukungan stimulus tambahan agar efektif. Misal, memberlakukan uang muka atau down payment (DP) 0% dan menurunkan ATMR karena kebanyakan masyarakat membeli mobil secara kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan