PAKISTAN

Dukung Bantuan Kemanusiaan, 50.000 Ton Gandum Bebas Bea Masuk

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:30 WIB
Dukung Bantuan Kemanusiaan, 50.000 Ton Gandum Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas gandum yang diangkut truk asal Afghanistan dari India menuju Afghanistan.

Fasilitas yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mendukung penyaluran bantuan kemanusiaan. Sebanyak 60 truk pengangkut dari India ke Afghanistan dipastikan tidak perlu berhadapan dengan urusan kepabeanan.

"Berdasarkan keputusan pemerintah, kami tidak akan membebankan bea masuk dan pajak apapun atas gandum yang masuk melewati perbatasan Attari," ujar Menteri Informasi Pakistan Fawad Chaudhry, dikutip pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nanti, truk asal Afghanistan akan masuk ke Pakistan dapat langsung melanjutkan perjalanan ke India melalui perbatasan Attari.

Pada saat yang bersamaan, India telah memiliki kesepakatan dengan perusahaan logistik Afghanistan. Perusahaan tersebut akan mengirimkan truk ke Pakistan melalui perbatasan Torkham dan akan masuk ke India melalui Attari.

Ketika masuk ke Pakistan melalui Torkham, otoritas Pakistan akan melakukan pemeriksaan atas truk-truk yang dikirimkan dari Afghanistan tersebut. Selanjutnya, di perbatasan Attari, otoritas India akan memfasilitasi pengangkutan gandum yang selanjutnya akan dibawa kembali ke Pakistan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Setelah mendapatkan izin, truk akan kembali ke Afghanistan melalui Torkham dan akan diperiksa kembali," ujar Chaudhry seperti dilansir dawn.com.

Total gandum yang dibawa dari India ke Afghanistan mencapai 50.000 ton dan akan mulai dikirimkan mulai 22 Februari hingga 1 bulan ke depan.

Untuk diketahui, Pakistan pada awalnya tidak bersedia membuka pintu guna mendukung penyaluran gandum dari India ke Afghanistan. Pakistan sebelumnya menuding gandum dari India membawa penyakit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?