KONSENSUS OECD

Duh, Target Konsensus Global Pajak Digital Mundur ke Paruh 2021

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Duh, Target Konsensus Global Pajak Digital Mundur ke Paruh 2021

Ilustrasi. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat memundurkan jadwal pembahasan dalam rangka mencapai konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) ke pertengahan 2021.

Kesepakatan yang mengusung perlakuan pajak ekonomi digital pada Pillar 1 dan pajak global minimum pada Pillar 2 terpaksa diundur hingga 2021 akibat pandemi Covid-19 dan masih besarnya perbedaan sikap politik negara Inclusive Framework dalam menyikapi kedua proposal tersebut.

"Meski terhambat oleh pandemi dan perbedaan politik, negara Inclusive Framework berpandangan proposal pada 2 pilar merefleksikan konvergensi sikap, prinsip, dan parameter negara anggota untuk negosiasi selanjutnya," tulis OECD dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020)

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sebanyak 137 negara Inclusive Framework menyetujui proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang telah dikembangkan sejak 2019 merupakan landasan yang solid untuk pencapaian konsensus internasional tahun depan.

Isu-isu politik dan teknis yang masih menghambat tercapainya konsensus atas kedua proposal akan dibahas lebih lanjut dan dijembatani melalui proses pembahasan secara multilateral.

Pada saat yang sama, Inclusive Framework menyepakati penerbitan dan dimulainya konsultasi publik atas cetak biru Pillar 1 dan Pillar 2 yang sempat bocor sejak Agustus 2020. Laporan OECD atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 dapat diunduh pada dua laman berikut: Pillar 1, Pillar 2.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Dalam keterangan resminya, OECD lagi-lagi menekankan pentingnya tercapainya konsensus atas kedua pilar untuk menghindari proliferasi pengenaan pajak digital secara unilateral atau digital service tax (DST).

Dalam skenario yang paling buruk, pengenaan DST secara unilateral akan mendorong perang dagang dan memangkas PDB global hingga 1% setiap tahunnya.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan aturan baru perlu diciptakan untuk menjamin keadilan dalam sistem pajak dan menyesuaikan arsitektur perpajakan internasional dengan model bisnis yang terus berubah.

"Tanpa konsensus, risiko aksi unilateral tanpa koordinasi antarnegara makin tinggi. Semua stakeholder perlu berkomitmen menyelesaikan proposal ini. Tidak tercapainya konsensus akan menyebabkan perang dagang di tengah ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?