KONSENSUS OECD

Duh, Target Konsensus Global Pajak Digital Mundur ke Paruh 2021

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Duh, Target Konsensus Global Pajak Digital Mundur ke Paruh 2021

Ilustrasi. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat memundurkan jadwal pembahasan dalam rangka mencapai konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) ke pertengahan 2021.

Kesepakatan yang mengusung perlakuan pajak ekonomi digital pada Pillar 1 dan pajak global minimum pada Pillar 2 terpaksa diundur hingga 2021 akibat pandemi Covid-19 dan masih besarnya perbedaan sikap politik negara Inclusive Framework dalam menyikapi kedua proposal tersebut.

"Meski terhambat oleh pandemi dan perbedaan politik, negara Inclusive Framework berpandangan proposal pada 2 pilar merefleksikan konvergensi sikap, prinsip, dan parameter negara anggota untuk negosiasi selanjutnya," tulis OECD dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020)

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sebanyak 137 negara Inclusive Framework menyetujui proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang telah dikembangkan sejak 2019 merupakan landasan yang solid untuk pencapaian konsensus internasional tahun depan.

Isu-isu politik dan teknis yang masih menghambat tercapainya konsensus atas kedua proposal akan dibahas lebih lanjut dan dijembatani melalui proses pembahasan secara multilateral.

Pada saat yang sama, Inclusive Framework menyepakati penerbitan dan dimulainya konsultasi publik atas cetak biru Pillar 1 dan Pillar 2 yang sempat bocor sejak Agustus 2020. Laporan OECD atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 dapat diunduh pada dua laman berikut: Pillar 1, Pillar 2.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Dalam keterangan resminya, OECD lagi-lagi menekankan pentingnya tercapainya konsensus atas kedua pilar untuk menghindari proliferasi pengenaan pajak digital secara unilateral atau digital service tax (DST).

Dalam skenario yang paling buruk, pengenaan DST secara unilateral akan mendorong perang dagang dan memangkas PDB global hingga 1% setiap tahunnya.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan aturan baru perlu diciptakan untuk menjamin keadilan dalam sistem pajak dan menyesuaikan arsitektur perpajakan internasional dengan model bisnis yang terus berubah.

"Tanpa konsensus, risiko aksi unilateral tanpa koordinasi antarnegara makin tinggi. Semua stakeholder perlu berkomitmen menyelesaikan proposal ini. Tidak tercapainya konsensus akan menyebabkan perang dagang di tengah ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN