PROVINSI DKI JAKARTA

Duh, Serapan APBD DKI per November 2018 Cuma 55%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 19:17 WIB
Duh, Serapan APBD DKI per November 2018 Cuma 55%

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews—Menjelang akhir tahun, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 DKI Jakarta masih sangat minim karena baru terealisasi 55%, ungkap data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Sayangnya, Bappeda DKI Jakarta tidak memerinci persisnya belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai APBD DKI Jakarta yang sudah terealisasi itu. Tidak ada pula penjelasan langsung dari pejabat terkait mengenai perincian APBDP 2018 senilai Rp75 triliun tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada ketimpangan antara yang telah dikerjakan dengan yang dibayarkan. Dia mengklaim, Pemprov DKI Jakarta telah merealisasikan 72% dari program 2018, meski yang tercatat per 12 November 2018 hanya 54,79%.

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

“Pembayarannya 55%, tapi pekerjaaannya sudah 72%. Nah, jadi ada selisih yang besar antara apa yang sudah dikerjakan dengan apa yang sudah dibayarkan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Ketimpangan itu, jelas Anies disebabkan karena pemenang tender yang mengerjakan proyek-proyek tersebut enggan menagih pembayaran seketika itu juga. Para kontraktor lebih memilih merekap seluruhnya dan mengajukan penagihan pembayaran di pengujung tahun.

“Kemarin di dalam rapat, salah satu indikasinya adalah banyak yang mengerjakan [kontraktor] itu memilih menagihkan sekaligus dari pada menagihkan beberapa kali. Karena kalau menagihkan beberapa kali mungkin dirasa secara prosedur panjang,” jelasnya.

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Padahal, menurut Anies, jika mereka rutin menagih pembayaran tersebut, maka angka serapan proyek pun tak akan alami selisih yang cukup jauh. “Kalau sering menagihkan maka angka serapan proyek tidak selisih jauh. kalau sekarang, selisihnya jauh,” katanya.

Dia mencontohkan penyerapan di sektor pendidikan. Penyelesaian programnya diklaim telah 72%, sementara pembayarannya hanya sedikit di atas 25%. “Jadi, bagaimana kita melihat kan dari serapan. Serapan kan dari pembayaran, proyeknyahampir selesai tapi tidak pernah nagih.”

Menindaklanjuti hal tersebut, Anies akan mengambil kejadian ini sebagai koreksi internal, bahwa proses penagihan harus dipermudah. Dengan demikian, ungkapnya seperti dilansir tribunnews.com, para kontraktor tidak lagi berpikir tentang keruwetan dalam proses tersebut.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu optimistis target tahun lalu di sektor pendidikan bisa kembali tercapai pada tahun ini. “Jadi itu bagian dari koreksi. Tapi kita optimistis dengan sudah selesai 72%. Insya Allah target mencapai seperti tahun lalu bisa selesai,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU