PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Neraca Perdagangan Sudah Tekor di Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 11:07 WIB
Duh, Neraca Perdagangan Sudah Tekor di Awal Tahun

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto memberikan pemaparan dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Tren defisit neraca perdagangan yang sudah terjadi sejak akhir tahun lalu terus berlanjut hingga awal 2019. Neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2019 mencatatkan defisit yang lebih dalam dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto memaparkan defisit neraca perdagangan pada bulan lalu senilai US$1,16 miliar. Defisit tersebut jauh lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada Januari 2018 yang mencatatkan defisit senilai US$0,76 miliar.

“Penyebab defisit Januari ini karena sektor migas dan nonmigas mencatat defisit. Satu satunya surplus hanya di perdagangan gas,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (15/2/2019).

Baca Juga:
APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Secara keseluruhan total ekspor pada Januari 2019 mencapai US$13,87 miliar. Namun, total impor jauh lebih besar yakni US$15,03 miliar. Performa inilah yang memperdalam defisit neraca perdagangan Indonesia hingga US$1,16 miliar.

Dari nilai defisit tersebut, defisit paling besar ada pada komoditas nonmigas. Neraca perdagangan nonmigas tercatat mengalami defisit senilai US$0,70 miliar. Ini dikarenakan impor senilai US$13,34 miliar lebih besar dibandingkan ekspor senilai US$12,63 miliar.

Sementara itu, neraca perdagangan migas tercatat mengalami defisit US$0,45 miliar karena impor senilai US$1,69 miliar dan ekspor sebesar US$1,23 miliar. Untuk migas, neraca perdagangan minyak mentah dan hasil minyak tercatat defisit US$0,38 miliar dan US$0,98 miliar. Neraca perdagangan gas tercatat surplus US$0,91 miliar.

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Suhariyanto mengatakan landainya kinerja ekspor karena belum redanya gejolak ekonomi global. Ekses perang dagang antar negara besar, terutama Amerika Serikat (AS) dan China telah memberi tekanan pada kinerja ekspor nasional yang hingga saat ini masih banyak bergantung pada harga komoditas.

“Harga komoditas seperti batu bara turun 2,76%, begitu juga untuk tembaga, zinc, aluminium, sedangkan minyak mentah ICP meningkat dari Desember US$54,81 per barel menjadi US$56,55 per barel,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah