PRANCIS

Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 November 2019 | 15:25 WIB
Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

PRANCIS, DDTCNews—Parlemen Prancis membatalkan perpanjangan insentif pajak atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Jumat (15/11/2019). Keputusan tersebut diambil menyusul adanya protes terhadap rencana perpanjangan insentif itu pada hari sebelumnya.

Protes dilayangkan karena keputusan perpanjangan itu dianggap tidak melalui proses debat yang layak. Oleh karenanya, Greenpeace, organisasi lingkungan, mendesak pemerintah untuk melakukan pemungutan suara kedua dan disetujui oleh Perdana Menteri Edouard Philippe.

"Sangat mengejutkan jika pemerintah terus membela kepentingan perusahaan multinasional yang membahayakan iklim dan lingkungan,” ujar aktivis Greenpeace, Jumat (15/11/2019), seperti dilansir euronews.com.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam pemungutan suara kedua ini, 58 dari 60 anggota parlemen di Majelis Nasional menentang perpanjangan periode insentif pajak minyak kelapa sawit sampai 2026. Keputusan ini mengubah posisi amendemen anggaran 2020 yang disahkan oleh Majelis Rendah pada hari sebelumnya.

Adapun tahun lalu, parlemen Prancis mengecualikan minyak kelapa sawit dari daftar bahan bakar nabati (biofuel). Pengecualian itu membuat minyak kelapa sawit tidak lagi mendapatkan insentif pajak dan sontak memberikan pukulan besar pada Total, perusahaan raksasa minyak Prancis.

Pasalnya, Total telah menginvestasikan dana senilai Eu300 juta setara dengan Rp4,6 triliun untuk mengubah situs La Mede di Prancis Selatan dari kilang minyak mentah menjadi pabrik biofuel. Pabrik itu mulai memproduksi biofuel pada Juli 2019, dan menggunakan CPO sebagai bahan bakunya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menanggapi pengecualian itu, anggota parlemen dari daerah kilang tersebut bersedia mensponsori amendemen untuk memasukkan kembali CPO ke dalam daftar biofuel. Merespons dukungan itu, Total mencoba mengajukan banding pada Dewan Konstitusi Prancis.

Akan tetapi pada Oktober lalu, Dewan Konstitusi Prancis justru menguatkan aturan yang mengecualikan CPO dari daftar biofuel. Selain itu, pengadilan juga menolak banding dari Total yang menyebut pengecualian CPO akan menimbulkan risiko bagi usahanya.

Di sisi lain, pada Kamis (14/11/2019), Majelis Rendah Perancis tanpa melalui perdebatan menyetujui amendemen yang menunda penghentian insentif atas CPO hingga 2026. Majelis mengatakan amendemen tersebut ditujukan untuk memberikan waktu yang cukup untuk perusahaan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Amendemen ini bertujuan untuk memberikan periode transisi yang cukup bagi perusahaan Prancis untuk mempersiapkan penghapusan insentif pada minyak kelapa sawit dalam biofuel," demikian kutipan proposal yang diajukan majelis rendah, seperti dilansir france24.com

Akan tetapi, keputusan itu menghadapi protes tajam dari aktivis lingkungan. Sebab, berdasarkan hasil studi produksi minyak kelapa sawit mendorong deforestasi. Hal ini terlihat dari adanya penebangan dan pembakaran hutan guna membuka lahan perkebunan di wilayah Asia Tenggaral.

Padahal, seperti dilansir news18.com, Total telah berjanji akan memproses tidak lebih dari 300.000 ton CPO yang bersertifikasi. Adapun sertifikasi itu dapat memastikan tidak adanya deforestasi serta akan menghasilkan emisi karbon 50% lebih rendah daripada bahan bakar fosil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen