PRANCIS

Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 November 2019 | 15:25 WIB
Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

PRANCIS, DDTCNews—Parlemen Prancis membatalkan perpanjangan insentif pajak atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Jumat (15/11/2019). Keputusan tersebut diambil menyusul adanya protes terhadap rencana perpanjangan insentif itu pada hari sebelumnya.

Protes dilayangkan karena keputusan perpanjangan itu dianggap tidak melalui proses debat yang layak. Oleh karenanya, Greenpeace, organisasi lingkungan, mendesak pemerintah untuk melakukan pemungutan suara kedua dan disetujui oleh Perdana Menteri Edouard Philippe.

"Sangat mengejutkan jika pemerintah terus membela kepentingan perusahaan multinasional yang membahayakan iklim dan lingkungan,” ujar aktivis Greenpeace, Jumat (15/11/2019), seperti dilansir euronews.com.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam pemungutan suara kedua ini, 58 dari 60 anggota parlemen di Majelis Nasional menentang perpanjangan periode insentif pajak minyak kelapa sawit sampai 2026. Keputusan ini mengubah posisi amendemen anggaran 2020 yang disahkan oleh Majelis Rendah pada hari sebelumnya.

Adapun tahun lalu, parlemen Prancis mengecualikan minyak kelapa sawit dari daftar bahan bakar nabati (biofuel). Pengecualian itu membuat minyak kelapa sawit tidak lagi mendapatkan insentif pajak dan sontak memberikan pukulan besar pada Total, perusahaan raksasa minyak Prancis.

Pasalnya, Total telah menginvestasikan dana senilai Eu300 juta setara dengan Rp4,6 triliun untuk mengubah situs La Mede di Prancis Selatan dari kilang minyak mentah menjadi pabrik biofuel. Pabrik itu mulai memproduksi biofuel pada Juli 2019, dan menggunakan CPO sebagai bahan bakunya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menanggapi pengecualian itu, anggota parlemen dari daerah kilang tersebut bersedia mensponsori amendemen untuk memasukkan kembali CPO ke dalam daftar biofuel. Merespons dukungan itu, Total mencoba mengajukan banding pada Dewan Konstitusi Prancis.

Akan tetapi pada Oktober lalu, Dewan Konstitusi Prancis justru menguatkan aturan yang mengecualikan CPO dari daftar biofuel. Selain itu, pengadilan juga menolak banding dari Total yang menyebut pengecualian CPO akan menimbulkan risiko bagi usahanya.

Di sisi lain, pada Kamis (14/11/2019), Majelis Rendah Perancis tanpa melalui perdebatan menyetujui amendemen yang menunda penghentian insentif atas CPO hingga 2026. Majelis mengatakan amendemen tersebut ditujukan untuk memberikan waktu yang cukup untuk perusahaan.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

"Amendemen ini bertujuan untuk memberikan periode transisi yang cukup bagi perusahaan Prancis untuk mempersiapkan penghapusan insentif pada minyak kelapa sawit dalam biofuel," demikian kutipan proposal yang diajukan majelis rendah, seperti dilansir france24.com

Akan tetapi, keputusan itu menghadapi protes tajam dari aktivis lingkungan. Sebab, berdasarkan hasil studi produksi minyak kelapa sawit mendorong deforestasi. Hal ini terlihat dari adanya penebangan dan pembakaran hutan guna membuka lahan perkebunan di wilayah Asia Tenggaral.

Padahal, seperti dilansir news18.com, Total telah berjanji akan memproses tidak lebih dari 300.000 ton CPO yang bersertifikasi. Adapun sertifikasi itu dapat memastikan tidak adanya deforestasi serta akan menghasilkan emisi karbon 50% lebih rendah daripada bahan bakar fosil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN