PRANCIS

Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 November 2019 | 15:25 WIB
Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

PRANCIS, DDTCNews—Parlemen Prancis membatalkan perpanjangan insentif pajak atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Jumat (15/11/2019). Keputusan tersebut diambil menyusul adanya protes terhadap rencana perpanjangan insentif itu pada hari sebelumnya.

Protes dilayangkan karena keputusan perpanjangan itu dianggap tidak melalui proses debat yang layak. Oleh karenanya, Greenpeace, organisasi lingkungan, mendesak pemerintah untuk melakukan pemungutan suara kedua dan disetujui oleh Perdana Menteri Edouard Philippe.

"Sangat mengejutkan jika pemerintah terus membela kepentingan perusahaan multinasional yang membahayakan iklim dan lingkungan,” ujar aktivis Greenpeace, Jumat (15/11/2019), seperti dilansir euronews.com.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Dalam pemungutan suara kedua ini, 58 dari 60 anggota parlemen di Majelis Nasional menentang perpanjangan periode insentif pajak minyak kelapa sawit sampai 2026. Keputusan ini mengubah posisi amendemen anggaran 2020 yang disahkan oleh Majelis Rendah pada hari sebelumnya.

Adapun tahun lalu, parlemen Prancis mengecualikan minyak kelapa sawit dari daftar bahan bakar nabati (biofuel). Pengecualian itu membuat minyak kelapa sawit tidak lagi mendapatkan insentif pajak dan sontak memberikan pukulan besar pada Total, perusahaan raksasa minyak Prancis.

Pasalnya, Total telah menginvestasikan dana senilai Eu300 juta setara dengan Rp4,6 triliun untuk mengubah situs La Mede di Prancis Selatan dari kilang minyak mentah menjadi pabrik biofuel. Pabrik itu mulai memproduksi biofuel pada Juli 2019, dan menggunakan CPO sebagai bahan bakunya.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Menanggapi pengecualian itu, anggota parlemen dari daerah kilang tersebut bersedia mensponsori amendemen untuk memasukkan kembali CPO ke dalam daftar biofuel. Merespons dukungan itu, Total mencoba mengajukan banding pada Dewan Konstitusi Prancis.

Akan tetapi pada Oktober lalu, Dewan Konstitusi Prancis justru menguatkan aturan yang mengecualikan CPO dari daftar biofuel. Selain itu, pengadilan juga menolak banding dari Total yang menyebut pengecualian CPO akan menimbulkan risiko bagi usahanya.

Di sisi lain, pada Kamis (14/11/2019), Majelis Rendah Perancis tanpa melalui perdebatan menyetujui amendemen yang menunda penghentian insentif atas CPO hingga 2026. Majelis mengatakan amendemen tersebut ditujukan untuk memberikan waktu yang cukup untuk perusahaan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Amendemen ini bertujuan untuk memberikan periode transisi yang cukup bagi perusahaan Prancis untuk mempersiapkan penghapusan insentif pada minyak kelapa sawit dalam biofuel," demikian kutipan proposal yang diajukan majelis rendah, seperti dilansir france24.com

Akan tetapi, keputusan itu menghadapi protes tajam dari aktivis lingkungan. Sebab, berdasarkan hasil studi produksi minyak kelapa sawit mendorong deforestasi. Hal ini terlihat dari adanya penebangan dan pembakaran hutan guna membuka lahan perkebunan di wilayah Asia Tenggaral.

Padahal, seperti dilansir news18.com, Total telah berjanji akan memproses tidak lebih dari 300.000 ton CPO yang bersertifikasi. Adapun sertifikasi itu dapat memastikan tidak adanya deforestasi serta akan menghasilkan emisi karbon 50% lebih rendah daripada bahan bakar fosil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP