LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA (1)

Dua Profesional DDTC Belajar Pajak Internasional ke Singapura

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 11:03 WIB
Dua Profesional DDTC Belajar Pajak Internasional ke Singapura

Dua profesional DDTC saat berpose di salah satu sudut ISCA, Singapura, (19/3). (Foto:DDTCNews)

SINGAPURA, DDTCNews – Pertengahan Maret ini, tepatnya pada 19-20 Maret 2018, Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) kembali menyelenggarakan kursus pajak internasional bertajuk International Taxation: Cross-Border Tax Issues and Tax Treaties. Topik-topik terbaru perpajakan, terutama yang masih hangat diperbincangkan di dunia, akan dibahas dalam kursus ini.

Program kursus ini difasilitasi oleh Moira Khaw, seorang profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang perpajakan dan menjabat sebagai Tax Partner di salah satu law firm terbesar di Singapura. Selain itu, Moira juga merupakan Associate Professor di Nanyang Technological University.

Kursus ini akan memulai pembahasannya secara singkat mengenai fundamental international tax seperti konsep dasar penentuan hak pemajakan dari sebuah negara, perbedaan antara negara domisili dan negara sumber, serta terkait perpajakan berganda.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kemudian pada sesi selanjutnya, para peserta akan diajak untuk berpikir strategis untuk selalu mempertimbangkan keputusannya dalam menentukan lokasi tujuan investasi ataupun bisnis di suatu negara.

Kursus ini juga akan menyajikan topik-topik menarik lainnya seputar perpajakan internasional yaitu mengenai permanent establishments, international tax avoidance, serta update tentang proyek terkini dari OECD yaitu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Adapun 2 profesional yang diberangkatkan untuk berpartisipasi dalam kursus tersebut adalah Bintang Perdana Putra dan Nia Anzolla yang merupakan para Tax Specialist muda DDTC yang saat ini bekerja di divisi Compliance and Litigation. Keduanya sudah memiliki banyak pengalaman menangani berbagai kasus perpajakan domestik maupun internasional.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebagai informasi tambahan, program pendidikan luar negeri ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Hal ini juga dalam rangka persiapan profesional DDTC untuk mengikuti sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja