Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Selama pekan libur Lebaran dan cuti bersama, isu terkait dengan PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018 kembali hangat dibicarakan warganet.
Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa ada 2 cara pelunasan PPh final UMKM terutang. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong oleh pemotong pajak.
Pasal 8 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan pelunasan PPh terutang dengan cara dipotong atau dpungut oleh pemotong atau pemungut pajak dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
"[Sementara itu], penyetoran sendiri pajak penghasilan terutang wajib pajak dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 23/2018.
Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terutang wajib dilakukan pemotong atau pemungut pajak untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23/2018.
Untuk melihat perincian dan contoh perhitungan PPh final terutang, baca artikel PPh Final UMKM Dapat Dilunasi dengan 2 Cara, Ini Contoh Hitungannya.
Selain isu soal PPh final UMKM, topik tentang kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mendapat atensi pembaca.
Ingat, SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak ternyata bisa dinyatakan tidak lengkap oleh Ditjen Pajak (DJP) atas sejumlah kondisi.
DJP memiliki wewenang untuk melakukan penelitian yang kemudian bisa menyatakan SPT Tahunan berstatus tidak lengkap.
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019, ada 8 kondisi yang membuat SPT tidak lengkap.
Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.
Kedua, Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan orang pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
Ketiga, Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
Keempat, Lampiran khusus dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak tapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.
Artikel lengkapnya, baca Lakukan Penelitian, DJP Bisa Nyatakan SPT Tidak Lengkap.
Selain kedua topik di atas, masih ada sejumlah isu lain yang menarik untuk diperbincangkan. Berikut adalah beberapa berita DDTCNews populer dalam sepekan terakhir yang sayang untuk dilewatkan:
1. Lebaran, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Para Wajib Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan kepada wajib pajak dalam momentum hari raya Idulfitri tahun ini.
Suryo Utomo mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1443 H. Dalam sebuah video pendek yang diunggah pada akun media sosial Ditjen Pajak (DJP), Suryo beserta seluruh jajaran pegawai otoritas pajak memohon maaf lahir dan batin.
“Semoga di hari kemenangan ini menjadi momentum [bagi] diri kita kembali menjadi pribadi yang fitrah. Mudah-mudahan kita selalu diberikan kesehatan, sehingga dapat berjumpa kembali dengan bulan Ramadan di tahun depan,” ujarnya.
2. SPT Lebih Bayar Dapat Dianggap Tidak Ada Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam SPT lebih bayar dapat dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setidaknya ada 2 kondisi SPT lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
“Atas SPT lebih bayar … tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019, dikutip pada Senin (2/5/2022).
3. Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..
UU KUP mengatur ada 8 kondisi yang bisa membuat wajib pajak terbebas dari denda administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Berikut perinciannya:
4. Ada Dugaan Pencucian Uang, PPATK Kirim 25 Hasil Analisis ke DJP
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah menyelesaikan sebanyak 151 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang selama kuartal I/2022.
Hasil analisis yang diselesaikan PPATK pada kuartal I/2022 tersebut mengalami penurunan sebesar 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik sebanyak 151 hasil analisis dengan 60 hasil analisis proaktif dan 91 hasil analisis inquiry," tulis PPATK.
5.Teliti Wajib Pajak, Pegawai KPP Kunjungi Kantor Perusahaan
Petugas penelitian KPP Pratama Mamuju mengadakan kunjungan lapangan ke kediaman sekaligus kantor perusahaan wajib pajak yang berlokasi di Kabupaten Mamuju.
KPP Pratama Mamuju menjelaskan kunjungan lapangan oleh petugas penelitian tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP dari wajib pajak.
“Petugas penelitian yang terdiri dari 2 orang Pelaksana Seksi Pelayanan juga memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban di bidang perpajakan yang akan diterima apabila telah dikukuhkan sebagai PKP,” tulis KPP Pratama Mamuju dalam keterangannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.