Ilustrasi. (DDTCNews)
PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja dan Malaysia resmi mengimplementasikan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty mulai 1 Januari 2021.
Direktur Jenderal Kamar Dagang Kamboja Nguon Meng Tech mengatakan perjanjian tersebut akan menguntungkan kedua negara. Menurutnya, P3B akan meningkatkan volume perdagangan kedua negara.
"Perjanjian ini bagus bagi kedua belah pihak karena mereka bisa mempromosikannya untuk menarik orang agar dapat berinvestasi di salah satu negara," katanya, dikutip Jumat (8/1/2021).
Meng Tech menyebutkan P3B antara Kamboja dan Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ekonomi dan Keuangan Kamboja Aun Pornmoniroth dan Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah pada September 2019.
Pada 14 November 2020, Kamboja merilis Royal Code NS/RKM/1120/023 untuk mengesahkan UU tentang P3B, dan mulai berlaku 2021.
Departemen Umum Perpajakan juga telah merilis pernyataan mengenai pemberlakuan P3B tersebut. Apabila pengusaha telah membayar pajak penghasilan (PPh) kepada Malaysia, berarti Kamboja tidak akan memungutnya.
Malaysia merupakan investor asing terbesar kelima di Kamboja pada 2014-2018 dengan nilai US$481 juta. Sebagian besar ekspor Kamboja ke Malaysia berupa produk pertanian, sedangkan impor dari Malaysia seperti peralatan elektronik dan produk makanan.
Direktur Ekonomi Internasional di Royal Academy of Cambodia Hong Vanak mengatakan P3B akan makin mengurangi beban konsumen dan pemasok barang di kedua negara. Menurutnya, P3B tersebut akan berdampak positif bagi volume perdagangan bilateral dan investasi asing ke Kamboja.
"Ini menjadi insentif bagi investor maupun pemasok. Dengan berlakunya P3B, harga jual barang di masing-masing negara akan murah dan daya saing produk meningkat," katanya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.