KONSENSUS OECD

Draf Pajak Digital OECD Bocor, Download di Sini

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 September 2020 | 12:01 WIB
Draf Pajak Digital OECD Bocor, Download di Sini

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

MONTREAL, DDTCNews - Publik sudah bisa mengakses dan membaca draf laporan dari blueprint Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disusun oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Seperti diketahui, kedua dokumen draf laporan dari blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 ini bocor dan beredar di lingkungan praktisi firma hukum dan korporasi multinasional sejak Agustus 2020.

Adapun orang yang akhirnya meng-upload kedua dokumen ini adalah Allison Christians, profesor hukum perpajakan dari McGill University. "Hei #taxtwitter, ini draf proposal Pillar 1 dan Pillar 2 dari OECD," tulis Christians lewat akun Twitter-nya, dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pembaca yang ingin memperoleh dan membaca kedua draf laporan dari blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 bisa mengunduhnya melalui kedua link ini:

Pillar 1

Pillar 2

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Seharusnya, kedua draf laporan atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 ini baru dipublikasikan dan dibahas oleh negara anggota Inclusive Framework pada 8 Oktober 2020. Kedua proposal juga baru dibahas oleh Menteri Keuangan negara-negara G20 pada pekan selanjutnya.

Negara-negara G20 baru akan menyatakan posisinya atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2 pada pertemuan pimpinan negara-negara G20 pada 21 November 2020.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 yang diusung OECD disusun untuk merespons perkembangan ekonomi digital yang bisa beroperasi di banyak yurisdiksi dan sulit dipajaki mengingat tidak adanya kehadiran fisik dari perusahaan-perusahaan penyedia produk digital tersebut.

Melalui proposal Pillar 1, OECD mengusung mekanisme yang menjamin pembagian hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar dan yurisdiksi domisili. Adapun proposal Pillar 2 disusun untuk menekan praktek penggeseran laba dari satu yurisdiksi menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses