KONSENSUS OECD

Draf Pajak Digital OECD Bocor, Download di Sini

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 September 2020 | 12:01 WIB
Draf Pajak Digital OECD Bocor, Download di Sini

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

MONTREAL, DDTCNews - Publik sudah bisa mengakses dan membaca draf laporan dari blueprint Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disusun oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Seperti diketahui, kedua dokumen draf laporan dari blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 ini bocor dan beredar di lingkungan praktisi firma hukum dan korporasi multinasional sejak Agustus 2020.

Adapun orang yang akhirnya meng-upload kedua dokumen ini adalah Allison Christians, profesor hukum perpajakan dari McGill University. "Hei #taxtwitter, ini draf proposal Pillar 1 dan Pillar 2 dari OECD," tulis Christians lewat akun Twitter-nya, dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pembaca yang ingin memperoleh dan membaca kedua draf laporan dari blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 bisa mengunduhnya melalui kedua link ini:

Pillar 1

Pillar 2

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Seharusnya, kedua draf laporan atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 ini baru dipublikasikan dan dibahas oleh negara anggota Inclusive Framework pada 8 Oktober 2020. Kedua proposal juga baru dibahas oleh Menteri Keuangan negara-negara G20 pada pekan selanjutnya.

Negara-negara G20 baru akan menyatakan posisinya atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2 pada pertemuan pimpinan negara-negara G20 pada 21 November 2020.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 yang diusung OECD disusun untuk merespons perkembangan ekonomi digital yang bisa beroperasi di banyak yurisdiksi dan sulit dipajaki mengingat tidak adanya kehadiran fisik dari perusahaan-perusahaan penyedia produk digital tersebut.

Melalui proposal Pillar 1, OECD mengusung mekanisme yang menjamin pembagian hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar dan yurisdiksi domisili. Adapun proposal Pillar 2 disusun untuk menekan praktek penggeseran laba dari satu yurisdiksi menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?