PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB
DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu raperda yang disetujui oleh DPRD adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat mengoptimalkan pendapatan daerah demi mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

"Dengan telah disetujuinya raperda tersebut menjadi perda maka 3 raperda dimaksud akan diserahkan kepada Pj gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyusunan Raperda PDRD tidak difasilitasi oleh Kemendagri. Meski begitu, draf dari raperda yang telah disetujui tersebut akan dikirimkan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan disetujui Raperda PDRD akan memberikan kepastian terhadap subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak daerah.

"Pada akhirnya, dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Heru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra