PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB
DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu raperda yang disetujui oleh DPRD adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat mengoptimalkan pendapatan daerah demi mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

"Dengan telah disetujuinya raperda tersebut menjadi perda maka 3 raperda dimaksud akan diserahkan kepada Pj gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyusunan Raperda PDRD tidak difasilitasi oleh Kemendagri. Meski begitu, draf dari raperda yang telah disetujui tersebut akan dikirimkan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan disetujui Raperda PDRD akan memberikan kepastian terhadap subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak daerah.

"Pada akhirnya, dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Heru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja