KOTAWARINGIN TIMUR

DPRD Desak Pemkot Genjot Setoran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 14:31 WIB
DPRD Desak Pemkot Genjot Setoran Pajak Kendaraan

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD meminta Pemkab Kotawaringin Timur untuk bisa mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bisa dikejar melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menambal kekurangan anggaran pembangunan.

Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus mengatakan Pemkab Kotim bisa meningkatkan PAD baik dari sektor PKB maupun retribusi. Menurutnya hal itu perlu dilakukan karena anggaran untuk pembiayaan pembangunan setiap tahunnya selalu meningkat.

“Saya lihat dari sektor PKB masih bisa diandalkan, sehingga pungutan PKB bisa semakin meningkat. Pemkab harus bisa meningkatkan penerimaan PAD ke depannya untuk bisa mencegah terjadinya defisit anggaran yang besar,” ujarya di Kotim Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Di samping itu, Parimus mengakui belanja infrastruktur menjadi program yang diprioritaskan selain pendidikan dan kesehatan. Namun, ia pun meminta agar Pemkab Kotim tidak memberatkan masyarakat kecil pada saat berupaya meningkatkan PAD.

“Pemkab harus tingkatkan sumber PAD Kotim. Meski dalam anggaran sudah sesuai dengan RPJMD Kotim berada di kisaran Rp212 miliar. Tapi alangkah lebih baik bisa melampaui target itu, karena kondisi keuangan dari pusat bisa saja menurun,” ungkapnya seperti dilansir sampit.prokal.co.

Ia berharap Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bisa bersinergi lebih strategis untuk bisa mengejar target PAD yang sudah ditetapkan. “Bapenda pun harus bisa menunjukkan berbagai akselerasi baru untuk mencapai target PAD,” pungkasnya.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Selain itu, dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD tahun 2018 menyebutkan pendapatan berada pada kisaran Rp1,38 triliun yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp1,59 triliun.

Kemudian dalam KUA-PPAS tersebut pun menentukan pos belanja dalam RAPBD tahun 2018 hanya Rp1,42 triliun yang lebih rendah dari tahun lalu sebesar Rp1,64 triliun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!