KOTAWARINGIN TIMUR

DPRD Desak Pemkot Genjot Setoran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 14:31 WIB
DPRD Desak Pemkot Genjot Setoran Pajak Kendaraan

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD meminta Pemkab Kotawaringin Timur untuk bisa mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bisa dikejar melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menambal kekurangan anggaran pembangunan.

Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus mengatakan Pemkab Kotim bisa meningkatkan PAD baik dari sektor PKB maupun retribusi. Menurutnya hal itu perlu dilakukan karena anggaran untuk pembiayaan pembangunan setiap tahunnya selalu meningkat.

“Saya lihat dari sektor PKB masih bisa diandalkan, sehingga pungutan PKB bisa semakin meningkat. Pemkab harus bisa meningkatkan penerimaan PAD ke depannya untuk bisa mencegah terjadinya defisit anggaran yang besar,” ujarya di Kotim Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Di samping itu, Parimus mengakui belanja infrastruktur menjadi program yang diprioritaskan selain pendidikan dan kesehatan. Namun, ia pun meminta agar Pemkab Kotim tidak memberatkan masyarakat kecil pada saat berupaya meningkatkan PAD.

“Pemkab harus tingkatkan sumber PAD Kotim. Meski dalam anggaran sudah sesuai dengan RPJMD Kotim berada di kisaran Rp212 miliar. Tapi alangkah lebih baik bisa melampaui target itu, karena kondisi keuangan dari pusat bisa saja menurun,” ungkapnya seperti dilansir sampit.prokal.co.

Ia berharap Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bisa bersinergi lebih strategis untuk bisa mengejar target PAD yang sudah ditetapkan. “Bapenda pun harus bisa menunjukkan berbagai akselerasi baru untuk mencapai target PAD,” pungkasnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD tahun 2018 menyebutkan pendapatan berada pada kisaran Rp1,38 triliun yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp1,59 triliun.

Kemudian dalam KUA-PPAS tersebut pun menentukan pos belanja dalam RAPBD tahun 2018 hanya Rp1,42 triliun yang lebih rendah dari tahun lalu sebesar Rp1,64 triliun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu