PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Teken Pembaruan UU PNBP, Tarif Terendahnya Bisa 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 13:37 WIB
DPR Teken Pembaruan UU PNBP, Tarif Terendahnya Bisa 0%

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mendapat lampu hijau dari Komisi XI, Rancangan Undang Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melenggang mulus di rapat paripurna ke-32. Tanpa melalui voting, RUU PNBP disahkan secara mufakat menjadi Undang-Undang.

Adalah ketok palu Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang secara resmi memperbarui aturan yang sudah berlaku selama 21 tahun tersebut. Tercatat, sebagian fraksi menyetujui dan hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menambahkan catatan pada RUU PNBP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidatonya menyatakan pembaruan UU No.20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini. Selain itu, sebagai langkah untuk mengantisipasi tantangan di masa depan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Revisi atas UU 20/1997 diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya di Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/7).

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan beberapa pokok yang jadi target penyempurnaan UU PNBP. Pertama, adalah penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP.

"Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup ini agar tidak terjadi lagi penetapan PNBP tanda landasan yang jelas dalam aturan yang berlaku," terangnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kedua, Pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster. Keenam klaster tersebut ialah pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Ketiga, ialah pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.

"Untuk menjamin keadilan maka pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu," pungkas Sri Mulyani.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember