PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Teken Pembaruan UU PNBP, Tarif Terendahnya Bisa 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 13:37 WIB
DPR Teken Pembaruan UU PNBP, Tarif Terendahnya Bisa 0%

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mendapat lampu hijau dari Komisi XI, Rancangan Undang Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melenggang mulus di rapat paripurna ke-32. Tanpa melalui voting, RUU PNBP disahkan secara mufakat menjadi Undang-Undang.

Adalah ketok palu Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang secara resmi memperbarui aturan yang sudah berlaku selama 21 tahun tersebut. Tercatat, sebagian fraksi menyetujui dan hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menambahkan catatan pada RUU PNBP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidatonya menyatakan pembaruan UU No.20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini. Selain itu, sebagai langkah untuk mengantisipasi tantangan di masa depan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Revisi atas UU 20/1997 diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya di Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/7).

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan beberapa pokok yang jadi target penyempurnaan UU PNBP. Pertama, adalah penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP.

"Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup ini agar tidak terjadi lagi penetapan PNBP tanda landasan yang jelas dalam aturan yang berlaku," terangnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kedua, Pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster. Keenam klaster tersebut ialah pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Ketiga, ialah pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.

"Untuk menjamin keadilan maka pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu," pungkas Sri Mulyani.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN