KEBIJAKAN PAJAK

DPR: Target Setoran Pajak 2025 Disepakati dengan Asumsi Tarif PPN 11%

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 18:00 WIB
DPR: Target Setoran Pajak 2025 Disepakati dengan Asumsi Tarif PPN 11%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyebut target penerimaan perpajakan 2025 senilai Rp2.490,9 triliun ditetapkan dengan asumsi tarif PPN sebesar 11%, bukan 12%.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih akan dibahas lebih lanjut di Komisi XI DPR.

"Penerimaan Rp2.490 triliun di antaranya itu tidak termasuk [kenaikan] PPN dari 11% ke 12%. Kami tidak berkehendak untuk menaikkan itu," katanya selepas rapat bersama dengan pemerintah, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Said bahkan mengatakan pembahasan terkait dengan kenaikan tarif PPN tidak harus dilaksanakan sebelum 1 Januari 2025. Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan oleh pemerintah bersama Komisi XI pada kuartal I/2025 atau kuartal II/2025.

"Nanti, di 2025, pemerintah minta persetujuan dengan Komisi XI," ujarnya.

Menurut Said, keputusan untuk meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau dari sisi UU HPP memang harus naik. Tinggal naiknya itu pemerintah harus lihat-lihat juga, apakah kondisi dan daya beli masyarakat sudah dihitung? Kondisi perusahaan industri kita apakah memungkinkan untuk kenaikan itu? Tidak perlu dipaksakan," tuturnya.

Sebagai informasi, tarif PPN dijadwalkan naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 15%.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan kepastian terkait dengan kenaikan tarif PPN akan diputuskan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Bapak presiden terpilih maupun presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu. Nanti akan kita lihat bagaimana," katanya pada Agustus 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra