KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Pemerintah Matangkan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juli 2024 | 16:30 WIB
DPR Minta Pemerintah Matangkan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta pemerintah untuk mematangkan strategi optimalisasi penerimaan negara di tengah penyusunan RAPBN 2025 beserta nota keuangannya.

Kamrussamad mengatakan pemerintah perlu meningkatkan tax ratio untuk merealisasikan berbagai program pada tahun depan. Selain itu, lanjutnya, sumber-sumber pendapatan negara yang baru juga perlu dioptimalkan.

"Reformasi birokrasi harus dituntaskan. Lalu, menekan korupsi di perpajakan supaya kepercayaan publik bisa kembali sehingga wajib pajak merasa aware terhadap pembangunan nasional melalui pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kamrussamad berharap pemerintah terus meningkatkan kesadaran wajib pajak guna meningkatkan tax ratio. Namun demikian, dia juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Mengenai kebijakan umum perpajakan 2025, pemerintah dan DPR sepakat basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perlu diperluas. Tak hanya itu, upaya meningkatkan kepatuhan melalui teknologi, sinergi, joint program, dan penegakan hukum juga perlu digencarkan.

Selanjutnya, kebijakan perpajakan tahun depan juga diarahkan untuk menjaga efektivitas penerapan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional dalam rangka mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025. Defisit APBN 2025 disepakati dalam rentang 2,45% hingga 2,82% PDB.

Mengenai asumsi ekonomi makro, pemerintah dan DPR telah menyepakati pertumbuhan ekonomi berkisar 5,1% hingga 5,5%, inflasi 1,5% hingga 3,5%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp15.300 hingga Rp15.900, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,9% hingga 7,2%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelahnya, harga minyak disepakati US$75 hingga US$85 per barel, lifting minyak 580.000 hingga 605.000 barel per hari, serta lifting gas 1.003.000 sampai 1.047.000 barel setara minyak per hari.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menyatakan penyusunan asumsi ekonomi makro ini dilakukan setelah DPR dan pemerintah mempertimbangkan secara mendalam berbagai perkembangan yang terjadi, baik global maupun nasional.

Dia pun berharap hasil kesepakatan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025 ini dapat sesuai dengan kondisi pada tahun depan.

"Defisit transaksi berjalan diperkirakan membaik pada tahun 2025, dengan adanya program hilirisasi maupun dengan perubahan Fed fund rate yang diperkirakan pada tahun 2025 akan lebih baik dari sekarang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra