Ilustrasi. Suasana rapat di Gedung DPR. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP berpandangan defisit anggaran pada APBN 2025 perlu ditekan seminimal mungkin untuk memberikan ruang bagi pemerintahan berikutnya.
Menurut Dolfie, usulan defisit anggaran 2,45% - 2,82% dari PDB dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sangat tinggi ketimbang defisit pada masa transisi kepemimpinan yang sebelumnya.
"Concern kita adalah ingin memberikan ruang fiskal seluas-luasnya bagi pemerintahan baru sehingga bisa mengerjakan visi misinya sejak tahun pertama. Ini yang sebenarnya kami dorong karena ada preseden dari Presiden Megawati ke SBY 0,8%, dari SBY ke Jokowi 2,2%," katanya, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Sebagai informasi, usulan untuk menekan defisit anggaran 2025 tidak hanya muncul dari parlemen. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga mengusulkan kebijakan yang kurang lebih sama.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan defisit anggaran 2025 perlu diturunkan ke 1,5% hingga 1,8% dari PDB. Menurutnya, hal ini telah diamanatkan dalam UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Menurut Suharso, defisit rendah diperlukan agar pemerintah mendatang memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai program-programnya.
Ide untuk menekan defisit anggaran 2025 memang belum sempat dibahas ketika KEM-PPKF disusun. Namun demikian, ide ini sesungguhnya sudah diketahui oleh tim transisi pihak Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Bappenas kan secara informal not official sudah bertemu dengan tim Pak Prabowo. Setelah evaluasi, kami hitung, daripada berdebat internal kita, kita enggak proper untuk menyajikan itu. Ya sudahlah kita kasih ruang saja," ujar Suharso. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.