ADMINISTRASI PAJAK

Download Massal Bukti Potong e-Bupot 21/26, Kerahasiaan Data Terjaga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:43 WIB
Download Massal Bukti Potong e-Bupot 21/26, Kerahasiaan Data Terjaga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsDitjen Pajak (DJP) memastikan kerahasiaan data tetap terjaga meskipun ada penambahan fitur download bukti potong massal pada user perekam e-bupot 21/26.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan dengan fitur ini, download dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, perekam tidak perlu memilih bukti potong satu per satu.

“Sebelumnya, klik bukti potong yang bersangkutan, baru download. Klik lagi, baru download. Sekarang tidak. Perekam bisa men-download semua bukti potong dari 1 klik saja. Klik download, otomatis ke-download semua bukti potong dalam bentuk file .zip atau .rar,” ujarnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kendati demikian, Dwi mengatakan bukti potong yang di-download tersebut bukan mencakup semua bukti potong yang terekam dalam aplikasi e-bupot 21/26. Setiap perekam hanya dapat mengunduh bukti potong yang telah direkamnya.

Terlebih, aplikasi e-bupot 21/26 telah memungkinkan adanya beberapa perekam. Misalnya, unit keuangan mempunyai akun sendiri. Unit HRD juga mempunyai akun sendiri. HRD, sambungnya, hanya dapat men-download bukti potong yang telah dia rekam.

“Jadi, aman. Dengan konsep ini, isu confidential yang selama ini ramai akan teratasi. Penghasilan yang bisa diketahui oleh bagian tertentu, nanti bagian lain tidak bisa melihatnya. Misal [data yang] hanya bisa diketahui HRD, tidak bisa perekam lain melihatnya,” jelas Dwi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebagai informasi kembali, pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat.

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya