KABUPATEN BULELENG

Dorong WP Bayar Tunggakan Pajak, Pemda Siapkan Diskon PBB

Dian Kurniati | Selasa, 12 November 2024 | 10:00 WIB
Dorong WP Bayar Tunggakan Pajak, Pemda Siapkan Diskon PBB

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali memberikan keringanan pajak melalui program Merdeka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 20 Desember 2024.

Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah Buleleng BPKPD Kabupaten Buleleng I Gusti Putu Sudiana mengatakan Merdeka PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membayar piutang pajak daerah.

"Dengan program ini, kami berharap dapat membantu masyarakat melunasi tunggakan mereka dengan lebih mudah dan meringankan beban keuangan mereka, sekaligus mengurangi piutang pajak daerah yang saat ini mencapai lebih dari Rp100 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Sudiana menuturkan program Merdeka PBB-P2 dilaksanakan Peraturan Bupati Buleleng No. 20/2024. Program tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Program Merdeka PBB-P2 menawarkan potongan hingga 50% untuk tunggakan pada tahun pajak 2019, serta penghapusan total untuk tunggakan tahun pajak 2018 dan sebelumnya. Adapun insentif ini diberikan otomatis kepada seluruh wajib pajak.

Sudiana mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan piutang pajak daerahnya. Hal ini juga pada akhirnya bakal mempercepat realisasi pajak daerah yang ditargetkan mencapai Rp204 miliar pada tahun ini, serta memperkuat stabilitas keuangan daerah.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

"Ini bukan sekadar soal keringanan pajak, melainkan juga upaya kami untuk memastikan bahwa kontribusi setiap warga dapat kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.

Sudiana menyebut BPKPD telah berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak. Misal, melalui aplikasi Panji Den Bukit yang memungkinkan wajib pajak mengecek informasi SPPT dan melakukan pembayaran secara online melalui mobile banking, virtual account, ATM, serta gerai ritel seperti Indomaret.

Sementara itu, Kepala UPTD PAD Buleleng 1, Luh Putu Dinda Yunita menambahkan BPKPD juga melaksanakan berbagai pendekatan untuk mendorong kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Beberapa di antaranya ialah kegiatan kunjungan ke desa-desa dan program door-to-door dilakukan untuk memastikan informasi mengenai Promo Merdeka PBB-P2 tersebar merata, bahkan di wilayah terpencil.

Sebagai dukungan terhadap digitalisasi penerimaan pajak daerah, BPKPD Buleleng juga memiliki program Sweet Sunday dan Kamis Manis. Melalui program tersebut, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara nontunai pada Minggu dan Kamis akan mendapatkan hadiah berupa 1 kilogram gula pasir.

Selain itu, tetap tersedia layanan konsultasi dan pembayaran pajak di kantor UPTD yang berada di setiap kecamatan di Kabupaten Buleleng.

"Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memberikan pemahaman yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka," tuturnya seperti dilansir dewatapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?