KABUPATEN BULELENG

Dorong WP Bayar Tunggakan Pajak, Pemda Siapkan Diskon PBB

Dian Kurniati | Selasa, 12 November 2024 | 10:00 WIB
Dorong WP Bayar Tunggakan Pajak, Pemda Siapkan Diskon PBB

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali memberikan keringanan pajak melalui program Merdeka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 20 Desember 2024.

Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah Buleleng BPKPD Kabupaten Buleleng I Gusti Putu Sudiana mengatakan Merdeka PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membayar piutang pajak daerah.

"Dengan program ini, kami berharap dapat membantu masyarakat melunasi tunggakan mereka dengan lebih mudah dan meringankan beban keuangan mereka, sekaligus mengurangi piutang pajak daerah yang saat ini mencapai lebih dari Rp100 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sudiana menuturkan program Merdeka PBB-P2 dilaksanakan Peraturan Bupati Buleleng No. 20/2024. Program tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Program Merdeka PBB-P2 menawarkan potongan hingga 50% untuk tunggakan pada tahun pajak 2019, serta penghapusan total untuk tunggakan tahun pajak 2018 dan sebelumnya. Adapun insentif ini diberikan otomatis kepada seluruh wajib pajak.

Sudiana mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan piutang pajak daerahnya. Hal ini juga pada akhirnya bakal mempercepat realisasi pajak daerah yang ditargetkan mencapai Rp204 miliar pada tahun ini, serta memperkuat stabilitas keuangan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Ini bukan sekadar soal keringanan pajak, melainkan juga upaya kami untuk memastikan bahwa kontribusi setiap warga dapat kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.

Sudiana menyebut BPKPD telah berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak. Misal, melalui aplikasi Panji Den Bukit yang memungkinkan wajib pajak mengecek informasi SPPT dan melakukan pembayaran secara online melalui mobile banking, virtual account, ATM, serta gerai ritel seperti Indomaret.

Sementara itu, Kepala UPTD PAD Buleleng 1, Luh Putu Dinda Yunita menambahkan BPKPD juga melaksanakan berbagai pendekatan untuk mendorong kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beberapa di antaranya ialah kegiatan kunjungan ke desa-desa dan program door-to-door dilakukan untuk memastikan informasi mengenai Promo Merdeka PBB-P2 tersebar merata, bahkan di wilayah terpencil.

Sebagai dukungan terhadap digitalisasi penerimaan pajak daerah, BPKPD Buleleng juga memiliki program Sweet Sunday dan Kamis Manis. Melalui program tersebut, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara nontunai pada Minggu dan Kamis akan mendapatkan hadiah berupa 1 kilogram gula pasir.

Selain itu, tetap tersedia layanan konsultasi dan pembayaran pajak di kantor UPTD yang berada di setiap kecamatan di Kabupaten Buleleng.

"Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memberikan pemahaman yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka," tuturnya seperti dilansir dewatapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya