PROVINSI JAWA TIMUR

Dorong Warga Pakai Kendaraan Listrik, Pemprov Beri Diskon Pajak 90%

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Dorong Warga Pakai Kendaraan Listrik, Pemprov Beri Diskon Pajak 90%

Petugas memarkirkan kendaraan listrik yang dipamerkan dalam Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif diberikan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Menurutnya, konversi kendaraan dari BBM menjadi listrik akan mempercepat tercapainya target net zero emission pada 2060.

"Kami melakukan banyak hal dalam rangka mengembangkan EBT (energi baru dan terbarukan) di Jawa Timur," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Khofifah menuturkan pemprov telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mendukung transisi energi. Contoh, Perda 6/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Kemudian, terdapat surat edaran mengenai implementasi pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada gedung pemerintah dan swasta, serta surat edaran berisi imbauan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Terbaru, pemprov menerbitkan Pergub Jatim No. 47/2022 yang memberikan insentif pajak 90% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif untuk kendaraan listrik juga diberikan dari sisi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Hingga saat ini, sebanyak 1.546 kendaraan listrik sudah terdaftar di Jatim. Khofifah berharap menteri keuangan dapat memberikan lebih banyak insentif perpajakan yang menguntungkan bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

"Supaya kemungkinan orang beralih ke kendaraan berbasis listrik itu bisa lebih cepat lagi," ujarnya seperti dilansir surabayapagi.com.

Pemerintah pusat sudah lebih dahulu memberikan keringanan bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Dalam PP tersebut, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditetapkan lebih rendah ketimbang kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan PPnBM dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses