PROVINSI JAWA TIMUR

Dorong Warga Pakai Kendaraan Listrik, Pemprov Beri Diskon Pajak 90%

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Dorong Warga Pakai Kendaraan Listrik, Pemprov Beri Diskon Pajak 90%

Petugas memarkirkan kendaraan listrik yang dipamerkan dalam Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif diberikan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Menurutnya, konversi kendaraan dari BBM menjadi listrik akan mempercepat tercapainya target net zero emission pada 2060.

"Kami melakukan banyak hal dalam rangka mengembangkan EBT (energi baru dan terbarukan) di Jawa Timur," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Khofifah menuturkan pemprov telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mendukung transisi energi. Contoh, Perda 6/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Kemudian, terdapat surat edaran mengenai implementasi pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada gedung pemerintah dan swasta, serta surat edaran berisi imbauan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Terbaru, pemprov menerbitkan Pergub Jatim No. 47/2022 yang memberikan insentif pajak 90% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif untuk kendaraan listrik juga diberikan dari sisi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hingga saat ini, sebanyak 1.546 kendaraan listrik sudah terdaftar di Jatim. Khofifah berharap menteri keuangan dapat memberikan lebih banyak insentif perpajakan yang menguntungkan bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

"Supaya kemungkinan orang beralih ke kendaraan berbasis listrik itu bisa lebih cepat lagi," ujarnya seperti dilansir surabayapagi.com.

Pemerintah pusat sudah lebih dahulu memberikan keringanan bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Dalam PP tersebut, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditetapkan lebih rendah ketimbang kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan PPnBM dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?