KENYA

Dorong Sektor Olah Raga, Pajak Perjudian Dipangkas 20%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 16:04 WIB
Dorong Sektor Olah Raga, Pajak Perjudian Dipangkas 20%

NAIROBI, DDTCNews – Dewan Parlemen Kenya sepakat untuk menurunkan tarif pajak pada sektor taruhan, perjudian dan permainan sebesar 20% atau dari 35% menjadi 15%. Keputusan itu dibuat untuk melestarikan kontribusi ekonomi dan sosial dari sektor judi terhadap masyarakat.

Menurut Asosiasi Operator Game Kenya (AGOK), penurunan tarif pajak menjadi 15% akan membuat industri permainan akan bertahan. Pasalnya, perusahaan juga membayar pajak korporasi sebesar 30% dan wajib menyetor 25% dari penjualannya untuk tujuan sosial seperti sponsor olah raga sebagai persyaratan hukum.

“Asosiasi (AGOK) sangat mendorong kebijakan tersebut,” demikian tanggapan AGOK melansir the-star.co.ke, Senin (27/8).

Baca Juga:
Demo Kenaikan Pajak Meluas, Presiden Kenya Pecat Nyaris Semua Menteri

Sebelum tarif pajak 35% pada seluruh sektor berlaku atas kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Uhuru pada Juni 2017, sektor lotere dipajaki 5%, taruhan olah raga dipajaki 7,5%, kasino dipajaki 12%, persaingan harga dipajaki 15%.

Kebijakan yang diteken Presiden Uhuru itu ternyata membuat Asosiasi Tinju Kenya mencatat perusahaan taruhan mengurangi dukungannya terhadap kegiatan olah raga seiring tarif pajak ditingkatkan.

Tak hanya Asosiasi Tinju Kenya, Betting SportPesa (layanan perjudian daring) Kenya pun telah membatalkan seluruh sponsor olah raga lokal tepat setelah tarif pajak merata sebesar 35% pada sektor taruhan, perjudian dan permainan.

Baca Juga:
Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

Padahal Betting SportPesa telah mensponsori kaos untuk klub papan atas termasuk Gor Mahia, AFC Leopards dan Nakuru All Stars. Kesepakatan dengan Gor Mahia berlangsung selama 5 tahun dengan lebih dari KSH200 juta atau Rp29,01 miliar, sedangkan dengan AFC Leopards senilai KSH45 juta atau Rp6,52 triliun per tahun selama 5 tahun.

Adapun SportPesa juga mensponsori 18 tim yang tergabung dalam Liga Premier Kenya (KPL), Federasi Sepak Bola Kenya, Liga Tinju dan tim rugby Kenya. SportPesa telah sepakat mensponsori KSH450 juta atau Rp65,28 miliar dan Kenya Rugby Union lebih dari KSH600 juta atau Rp87,04 miliar dalam 5 tahun.

Dengan banyaknya pertentangan, AGOK mengungkapkan perusahaan taruhan akan menutup toko dan pindah ke negara tetangga jika tarif pajak tidak dikaji ulang. Lebih dari 10.000 pekerjaan dipertaruhkan jika perusahaan tutup toko dan pemerintah kehilangan pendapatan pajak.

AGOK berencana untuk mensponsori berbagai kegiatan olah raga kembali, hanya jika pemerintah setuju untuk mengkaji ulang tarif pajak pada seluruh sektor ini dan menurunkan tarif pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN