KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Riset, BRIN Siap Bantu Industri Dapatkan Supertax Deduction

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 14:00 WIB
Dorong Riset, BRIN Siap Bantu Industri Dapatkan Supertax Deduction

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pelaku industri untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan BRIN tengah mengembangkan model riset dan inovasi yang terbuka dan kolaboratif sehingga tercipta sinergi untuk menguatkan lembaga riset nasional. Dalam hal ini, BRIN akan membantu industri pelaku litbang untuk memperoleh berbagai fasilitas termasuk supertax deduction.

"Kita akan membantu Bapak-Ibu di industri untuk misalnya mengajukan tax deduction, karena tax deduction itu back office-nya ada di BRIN juga meskipun sistemnya ada di OSS-nya Mas Bahlil di Kementerian Investasi," katanya, dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Handoko mengatakan BRIN telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi pada industri dan perekonomian nasional. Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset.

Melalui registrasi lembaga riset, BRIN juga dapat mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan.

Registrasi Sebaris dapat diakses secara online melalui https://sebaris.brin.go.id. Terdapat 2 formulir yang harus diisi, yakni profil lembaga riset serta data mengenai belanja/biaya riset dan SDM.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia lantas menyarankan lembaga riset di Indonesia melakukan registrasi pada Sebaris sehingga memperoleh dukungan maksimal dari BRIN dalam bentuk pendanaan, infrastruktur, mobilitas SDM, hingga keringanan pajak.

"Kami berharap ini akan bisa menjadi titik awal kita meningkatkan [kegiatan litbang]. Mungkin di awal jumlah RnD yang di luar pemerintah itu bisa bertambah," ujarnya.

Handoko menjelaskan fasilitas supertax deduction dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nantinya, BRIN melalui Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi dapat membantu industri untuk menikmati supertax deduction hingga 300% tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan