KOREA SELATAN

Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:49 WIB
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan terbuka yang mengambil langkah untuk meningkatkan pembagian dividen bagi para pemegang sahamnya.

Insentif yang rencananya akan diberikan antara lain penurunan tarif PPh badan hingga penurunan tarif PPh atas dividen.

"Pemegang saham perusahaan yang menaikkan pembayaran dividen akan menikmati pengurangan PPh yang lebih besar," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Keringanan pajak yang diberikan adalah sebesar proporsi tertentu dari peningkatan dividen. Choi mengatakan kebijakan ini masih akan didetailkan lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku pasar modal.

Perlu diketahui, insentif pajak ini diberikan sebagai tindak lanjut atas Corporate Value-up Program yang telah diluncurkan oleh pemerintah Korea Selatan pada bulan lalu.

Program ini diluncurkan sebagai respons atas turunnya valuasi saham perusahaan terbuka Korea Selatan akibat rendahnya pembayaran dividen, dampak geopolitik, dan beragam faktor lainnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Lewat Corporate Value-up Program, pemerintah mendorong perusahaan terbuka untuk secara aktif meningkatkan valuasi sahamnya di bursa efek.

"Corporate Value-up Program bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka menengah-panjang. Dividen dan buyback saham bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham," tulis pemerintah dalam laman resminya.

Tak hanya lewat strategi-strategi tersebut, perusahaan juga didorong untuk meningkatkan valuasinya dengan cara berinvestasi pada kegiatan litbang, memperluas operasi bisnis, menanamkan modal pada SDM, serta beragam upaya jangka menengah-panjang lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja