KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak, Pemkab Gandeng Ulama

Dian Kurniati | Kamis, 18 Maret 2021 | 11:13 WIB
Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak, Pemkab Gandeng Ulama

Ilustrasi. 

TANJABBAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi melibatkan ulama untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wakil Bupati Tanjabbar Hairan mengatakan pemkab akan melanjutkan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjabbar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, ulama memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak bagi pembangunan.

“Kerja sama pemda dengan MUI dalam penyuluhan perpajakan merupakan implementasi dari bersinerginya Bapenda dengan ulama dan umara dalam membangun Tanjung Jabung Barat," katanya dalam peluncuran penyerahan SPPT PBB-P2, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Hairan mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjabbar mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat. Dengan imbauan dengan disampaikan ulama, dia berharap masyarakat bisa segera melunasi kewajiban pajak daerahnya.

Menurutnya, penerimaan PBB-P2 memiliki kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah Tanjabbar. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendanai pembangunan daerah.

Hairan menyebut masyarakat dapat ikut membantu mempercepat pembangunan itu dengan tidak menunda pembayaran pajak. Secara bersamaan, pemkab akan terus mencari terobosan agar kepatuhan pembayaran pajak daerah terus meningkat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tidaklah semudah yang dibayangkan. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh berhenti untuk mencari terobosan," ujarnya, dilansir bratapos.com.

Hairan menambahkan pegawai kecamatan serta perangkat desa dan kelurahan tetap akan memainkan peran penting dalam pendistribusian SPPT sekaligus mendorong masyarakat melunasi PBB-P2. Dia pun meminta semua petugas itu selalu bekerja keras agar perolehan PBB-P2 Tanjabbar meningkat dari tahun sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax