KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak, Pemkab Gandeng Ulama

Dian Kurniati | Kamis, 18 Maret 2021 | 11:13 WIB
Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak, Pemkab Gandeng Ulama

Ilustrasi. 

TANJABBAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi melibatkan ulama untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wakil Bupati Tanjabbar Hairan mengatakan pemkab akan melanjutkan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjabbar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, ulama memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak bagi pembangunan.

“Kerja sama pemda dengan MUI dalam penyuluhan perpajakan merupakan implementasi dari bersinerginya Bapenda dengan ulama dan umara dalam membangun Tanjung Jabung Barat," katanya dalam peluncuran penyerahan SPPT PBB-P2, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Hairan mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjabbar mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat. Dengan imbauan dengan disampaikan ulama, dia berharap masyarakat bisa segera melunasi kewajiban pajak daerahnya.

Menurutnya, penerimaan PBB-P2 memiliki kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah Tanjabbar. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendanai pembangunan daerah.

Hairan menyebut masyarakat dapat ikut membantu mempercepat pembangunan itu dengan tidak menunda pembayaran pajak. Secara bersamaan, pemkab akan terus mencari terobosan agar kepatuhan pembayaran pajak daerah terus meningkat.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

"Membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tidaklah semudah yang dibayangkan. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh berhenti untuk mencari terobosan," ujarnya, dilansir bratapos.com.

Hairan menambahkan pegawai kecamatan serta perangkat desa dan kelurahan tetap akan memainkan peran penting dalam pendistribusian SPPT sekaligus mendorong masyarakat melunasi PBB-P2. Dia pun meminta semua petugas itu selalu bekerja keras agar perolehan PBB-P2 Tanjabbar meningkat dari tahun sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi