PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Kepatuhan Pajak, Pemerintah Daerah Bikin Kesepakatan Soal KSWP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 November 2020 | 12:15 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Pemerintah Daerah Bikin Kesepakatan Soal KSWP

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Wali kota dan Bupati se-Sulawesi Selatan menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP).

Asisten I Pemprov Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi mengatakan penandatanganan KSWP ini merupakan awal dari kegiatan pengecekan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan izin tertentu.

“Penandatangan kesepakatan bersama yang kita lakukan hari ini merupakan wujud nyata komitmen kita untuk menegakkan ketentuan tentang pajak daerah sebagaimana diatur dengan UU No. 28/2009,” katanya, dikutip Jumat (13/11/2020)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Andi menjelaskan kehadiran KSWP akan membuat perusahaan yang memiliki tunggakan pajak daerah harus menyelesaikan kewajiban pajaknya dahulu sebelum dapat mengajukan izin. Bila tidak, permohonan izin yang diajukan tidak bisa diproses lebih lanjut.

Andi menyebut KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pada 2019, pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima dari implementasi KSWP ini mencapai lebih dari Rp726 juta.

Andi berharap Kepala Bapenda dan Kepala DPM-PTSP Sulsel segera melakukan penandatanganan kerja sama dengan seluruh Kepala Bapenda dan Kepala DPM-PTSP Kabupaten/Kota se-Sulsel serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kesepakatan bersama ini bukan semata untuk kepentingan pajak daerah di tingkat provinsi saja, tapi juga untuk pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI Frisman Wongso berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan penyimpangan yang terjadi pada sistem perizinan, terutama yang diberikan pemerintah daerah.

“Diharapkan ini dapat dimaksimalkan dan penyimpangan-penyimpangan di perizinan juga makin kecil. Diharapkan juga betul-betul sistem membuat pemerintah berjalan dengan baik dan bersih,” ujarnya seperti dilansir cakrawalainfo.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN