PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Kepatuhan Pajak, Pemerintah Daerah Bikin Kesepakatan Soal KSWP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 November 2020 | 12:15 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Pemerintah Daerah Bikin Kesepakatan Soal KSWP

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Wali kota dan Bupati se-Sulawesi Selatan menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP).

Asisten I Pemprov Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi mengatakan penandatanganan KSWP ini merupakan awal dari kegiatan pengecekan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan izin tertentu.

“Penandatangan kesepakatan bersama yang kita lakukan hari ini merupakan wujud nyata komitmen kita untuk menegakkan ketentuan tentang pajak daerah sebagaimana diatur dengan UU No. 28/2009,” katanya, dikutip Jumat (13/11/2020)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Andi menjelaskan kehadiran KSWP akan membuat perusahaan yang memiliki tunggakan pajak daerah harus menyelesaikan kewajiban pajaknya dahulu sebelum dapat mengajukan izin. Bila tidak, permohonan izin yang diajukan tidak bisa diproses lebih lanjut.

Andi menyebut KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pada 2019, pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima dari implementasi KSWP ini mencapai lebih dari Rp726 juta.

Andi berharap Kepala Bapenda dan Kepala DPM-PTSP Sulsel segera melakukan penandatanganan kerja sama dengan seluruh Kepala Bapenda dan Kepala DPM-PTSP Kabupaten/Kota se-Sulsel serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kesepakatan bersama ini bukan semata untuk kepentingan pajak daerah di tingkat provinsi saja, tapi juga untuk pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI Frisman Wongso berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan penyimpangan yang terjadi pada sistem perizinan, terutama yang diberikan pemerintah daerah.

“Diharapkan ini dapat dimaksimalkan dan penyimpangan-penyimpangan di perizinan juga makin kecil. Diharapkan juga betul-betul sistem membuat pemerintah berjalan dengan baik dan bersih,” ujarnya seperti dilansir cakrawalainfo.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra