KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:00 WIB
Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk terus mendorong hilirisasi industri.

Luhut menjelaskan pemerintah saat ini telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk investor yang melaksanakan hilirisasi. Dengan insentif tersebut, Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih kuat dari negara lain.

"Kami, juga daerah, akan memberikan dukungan penuh perihal percepatan perizinan, pemberian insentif seperti master list dan tax holiday tidak boleh terlambat," katanya dalam groundbreaking pabrik foil tembaga, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Luhut mengatakan pembangunan pembangunan pabrik foil tembaga di Gresik, Jawa Timur, akan menjadi yang pertama di Indonesia.

Indonesia juga harus bersaing dengan negara seperti Vietnam, Meksiko, Amerika Serikat, dan Hungaria sehingga investor tertarik membangun pabrik foil tembaga di dalam negeri.

Dia menjelaskan foil tembaga menjadi salah satu bahan baku baterai lithium. Bahan baku berupa katoda tembaga untuk pabrik tersebut akan dipasok oleh smelter tembaga milik Freeport yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Nilai investasi pabrik tembaga tersebut mencapai US$860 juta dengan kapasitas 100.000 ton. Pabrik ini ditargetkan dapat beroperasi komersial pada Mei 2024 sehingga proyek smelter tidak boleh terlambat.

"Hal ini akan menjadi rekor tercepat pembangunan proyek-proyek tembaga di dunia, sekaligus menunjukkan reputasi investasi Indonesia," ujarnya.

Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas Utama

Luhut menambahkan hilirisasi tembaga harus menjadi prioritas utama karena dalam setiap mobil listrik membutuhkan 56 kilogram tembaga, tidak termasuk tembaga pada baterai listriknya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Apabila hilirisasi tembaga tidak dimulai, dapat dipastikan suplai tembaga tidak dapat memenuhi permintaan penjualan mobil listrik dunia pada saat ini.

Dia menilai cadangan tembaga yang besar dan kewajiban membangun smelter akan menjadi modal Indonesia dalam menarik investasi mobil listrik.

Belum lama ini, lanjutnya, pemerintah juga telah menerima proposal investasi senilai US$1,3 miliar dari salah satu produsen mobil listrik terkemuka di dunia untuk membangun pabrik dan jaringan distribusi Indonesia.

Dalam proposal tersebut, calon investor juga meminta bantuan untuk memperoleh suplai tembaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6