KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:00 WIB
Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk terus mendorong hilirisasi industri.

Luhut menjelaskan pemerintah saat ini telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk investor yang melaksanakan hilirisasi. Dengan insentif tersebut, Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih kuat dari negara lain.

"Kami, juga daerah, akan memberikan dukungan penuh perihal percepatan perizinan, pemberian insentif seperti master list dan tax holiday tidak boleh terlambat," katanya dalam groundbreaking pabrik foil tembaga, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Luhut mengatakan pembangunan pembangunan pabrik foil tembaga di Gresik, Jawa Timur, akan menjadi yang pertama di Indonesia.

Indonesia juga harus bersaing dengan negara seperti Vietnam, Meksiko, Amerika Serikat, dan Hungaria sehingga investor tertarik membangun pabrik foil tembaga di dalam negeri.

Dia menjelaskan foil tembaga menjadi salah satu bahan baku baterai lithium. Bahan baku berupa katoda tembaga untuk pabrik tersebut akan dipasok oleh smelter tembaga milik Freeport yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nilai investasi pabrik tembaga tersebut mencapai US$860 juta dengan kapasitas 100.000 ton. Pabrik ini ditargetkan dapat beroperasi komersial pada Mei 2024 sehingga proyek smelter tidak boleh terlambat.

"Hal ini akan menjadi rekor tercepat pembangunan proyek-proyek tembaga di dunia, sekaligus menunjukkan reputasi investasi Indonesia," ujarnya.

Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas Utama

Luhut menambahkan hilirisasi tembaga harus menjadi prioritas utama karena dalam setiap mobil listrik membutuhkan 56 kilogram tembaga, tidak termasuk tembaga pada baterai listriknya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Apabila hilirisasi tembaga tidak dimulai, dapat dipastikan suplai tembaga tidak dapat memenuhi permintaan penjualan mobil listrik dunia pada saat ini.

Dia menilai cadangan tembaga yang besar dan kewajiban membangun smelter akan menjadi modal Indonesia dalam menarik investasi mobil listrik.

Belum lama ini, lanjutnya, pemerintah juga telah menerima proposal investasi senilai US$1,3 miliar dari salah satu produsen mobil listrik terkemuka di dunia untuk membangun pabrik dan jaringan distribusi Indonesia.

Dalam proposal tersebut, calon investor juga meminta bantuan untuk memperoleh suplai tembaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen