KPP PRATAMA ACEH BESAR

Dorong Fasilitas Endorsement, Petugas Pajak Sebut WP Bisa Untung Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 18:00 WIB
Dorong Fasilitas Endorsement, Petugas Pajak Sebut WP Bisa Untung Besar

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar dan KP2KP Sabang menggelar sosialisasi fasilitas pembebasan PPN atau endorsement di kawasan bebas secara luring di aula Kantor Bea Cukai Sabang pada 7 September 2022.

Kepala KPP Pratama Aceh Besar Nugroho Nurcahyono mengatakan otoritas pajak siap memberikan fasilitas pembebasan PPN dan menjadikan Kota Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas.

“Jika wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang memanfaatkan fasilitas endorsement ini maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar karena hanya membeli barang excluded PPN,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nugroho berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat membuat wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang dapat memahami fasilitas pembebasan PPN dan memanfaatkannya secara maksimal serta dapat menerapkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

Tak hanya itu, kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh Walikota Sabang Nazaruddin dan diikuti oleh wajib pajak pengusaha di lingkungan Kota Sabang sebanyak 22 orang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.

Endorsement bisa dilakukan secara elektronik atau manual. Endorsement secara elektronik dilakukan apabila DJP telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas.

Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan