FASILITAS KEPABEANAN

Dorong Ekspor Industri Kecil, DJBC Tawarkan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:00 WIB
Dorong Ekspor Industri Kecil, DJBC Tawarkan Insentif Fiskal

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas kepabeanan untuk IKM. Melalui fasilitas ini, IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

"Ada insentif fiskal, kami kasih pembebasan, penangguhan, tidak dipungut, mulai dari bea masuk, cukai, pajak, ada PPh, PPnBM, PPN," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Padmoyo menuturkan DJBC memiliki peran untuk memberikan asistensi industri dan perdagangan. Menurutnya, dukungan untuk dunia usaha juga tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar, tetapi juga pengusaha kecil seperti IKM.

Melalui PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria IKM yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas KITE

Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, industri menengah berarti nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

"Kalau UMKM punya kebutuhan impor bahan baku atau kemasan, monggo pakai konsep KITE IKN ini. Impornya tidak dipungut, ditangguhkan, dibebaskan, tetapi harus ekspor. Begitu ada yang masuk ke lokal, kita hitung ulang, bayar," ujar Padmoyo.

Pada 2022, DJBC mencatat terdapat 118 perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE IKM. Pada tahun tersebut, nilai ekspor yang dilakukan KITE IKM mencapai US$63,28 juta, sedangkan impornya US$15,79 juta. Adapun nilai fasilitas yang diberikan senilai Rp43,89 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan