REPUBLIK CEKO

Donasi ke Ukraina Bisa Ditetapkan Sebagai Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 09:00 WIB
Donasi ke Ukraina Bisa Ditetapkan Sebagai Pengurang Pajak

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Parlemen Republik Ceko mengesahkan beleid baru mengenai pemberian insentif pajak terhadap wajib pajak yang memberikan donasi ke Ukraina.

Dalam beleid tersebut, donasi yang diberikan kepada Ukraina ditetapkan sebagai pengurang pajak. Donasi yang dapat diklaim sebagai pengurang pajak maksimal sebesar 30% dari penghasilan kena pajak.

"Aturan ini bertujuan untuk mendorong pemberian bantuan finansial kepada Ukraina di tengah perang melawan Rusia," bunyi produk legislasi tersebut seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Aturan terbaru tersebut berlaku sejak 12 Mei dan dapat dimanfaatkan atas donasi yang diberikan pada 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2023.

Insentif dapat dimanfaatkan bila donasi diberikan kepada Ukraina, organisasi di Ukraina, ataupun kepada masyarakat yang berdomisili di Ukraina.

Tak hanya donasi berbentuk uang, donasi nonfinansial juga dapat dibiayakan wajib pajak. Contoh, operator bus yang menyediakan bus dan karyawannya secara gratis untuk membantu masyarakat Ukraina dapat mengklaim biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Terakhir, setiap orang yang masuk dan tinggal di Republik Ceko akibat konflik di Ukraina berhak mendapatkan insentif pembebasan pungutan.

Bila ada instansi yang terlanjur mengenakan pungutan terhadap pengungsi dari Ukraina, maka instansi tersebut wajib mengembalikan pungutan yang terlanjur dipungut tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Estonia, Moldova, dan Polandia telah memberikan insentif khusus bagi wajib pajaknya yang memberikan donasi ke Ukraina.

Polandia bahkan memberikan pembebasan PPN dan bea masuk atas barang yang diimpor dari luar Uni Eropa yang digunakan untuk membantu pengungsi dari Ukraina. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?