AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 16:55 WIB
Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

NEW YORK, DDTCNews – Calon kandidat presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump dituduh tidak membayar pajak selama 18 tahun. The New York Times mengabarkan telah menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Donald mengalami kerugian sebesar US$916 juta (Rp11,9 triliun) dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT)-nya di tahun 1995.

Berdasarkan dokumen tersebut, SPT Donald di tahun 1995 yang sampai sekarang tidak diungkapkan, menjadi insentif pajak atas kerugian yang terjadi di awal tahun 1990-an akibat kesalahan manajemen dari 3 bisnis kasino Atlantic City, kesalahannya dalam bisnis penerbangan dan tidak tepatnya waktu pembelian Plaza Hotel di Manhattan.

Ketentuan pajak di AS mengatur bahwa seorang pengusaha dapat menggugurkan kewajiban pajaknya sesuai dengan rugi usaha yang dialami dalam berbagai kemitraan dan bisnis. Dengan begitu, Donald dianggap menggunakan kerugian tersebut untuk tidak membayar pajak penghasilan sekitar US$50 juta tiap tahunnya, selama 2 dekade.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

“Tim kampanye Donald menolak untuk membuka SPT dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut,” ungkap laporan khusus The New York Times, Minggu (1/10).

Kubu Trump menyebut bahwa dokumen yang diperoleh The New York Times didapatkan secara ilegal dan menuding laporan khusus yang diterbitkan The New York Times merupakan perpanjangan tangan Hillary Clinton dalam merusak citra capres asal partai Republik tersebut.

“Trump adalah pengusaha handal yang bertanggung jawab terhadap bisnis, karyawan, dan keluarganya, serta selalu mengikuti aturan pajak. Trump telah membayar semua kewajiban pajaknya yang berjumlah ratusan juta dolar,” ujar kubu Trump.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Seperti dilansir dari nytimes.com, masalah pajak muncul dalam debat perdana capres AS pada Senin pekan lalu. Ketika itu, Trump berjanji akan merilis laporan pajaknya setelah proses audit berakhir.

Sementara itu, menurut otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS), sebenarnya seseorang bisa saja mengeluarkan SPT-nya meski sedang diaudit. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global