AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 16:55 WIB
Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

NEW YORK, DDTCNews – Calon kandidat presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump dituduh tidak membayar pajak selama 18 tahun. The New York Times mengabarkan telah menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Donald mengalami kerugian sebesar US$916 juta (Rp11,9 triliun) dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT)-nya di tahun 1995.

Berdasarkan dokumen tersebut, SPT Donald di tahun 1995 yang sampai sekarang tidak diungkapkan, menjadi insentif pajak atas kerugian yang terjadi di awal tahun 1990-an akibat kesalahan manajemen dari 3 bisnis kasino Atlantic City, kesalahannya dalam bisnis penerbangan dan tidak tepatnya waktu pembelian Plaza Hotel di Manhattan.

Ketentuan pajak di AS mengatur bahwa seorang pengusaha dapat menggugurkan kewajiban pajaknya sesuai dengan rugi usaha yang dialami dalam berbagai kemitraan dan bisnis. Dengan begitu, Donald dianggap menggunakan kerugian tersebut untuk tidak membayar pajak penghasilan sekitar US$50 juta tiap tahunnya, selama 2 dekade.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

“Tim kampanye Donald menolak untuk membuka SPT dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut,” ungkap laporan khusus The New York Times, Minggu (1/10).

Kubu Trump menyebut bahwa dokumen yang diperoleh The New York Times didapatkan secara ilegal dan menuding laporan khusus yang diterbitkan The New York Times merupakan perpanjangan tangan Hillary Clinton dalam merusak citra capres asal partai Republik tersebut.

“Trump adalah pengusaha handal yang bertanggung jawab terhadap bisnis, karyawan, dan keluarganya, serta selalu mengikuti aturan pajak. Trump telah membayar semua kewajiban pajaknya yang berjumlah ratusan juta dolar,” ujar kubu Trump.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Seperti dilansir dari nytimes.com, masalah pajak muncul dalam debat perdana capres AS pada Senin pekan lalu. Ketika itu, Trump berjanji akan merilis laporan pajaknya setelah proses audit berakhir.

Sementara itu, menurut otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS), sebenarnya seseorang bisa saja mengeluarkan SPT-nya meski sedang diaudit. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja