KURS PAJAK 19-25 SEPTEMBER 2018

Dolar AS Melemah Tipis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 10:42 WIB
Dolar AS Melemah Tipis

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menguat beberapa pekan, dolar AS tercatat melemah tipis terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 19-25 September 2018. Pelemahan juga terjadi di beberapa mata uang lainnya, termasuk yen Jepang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.856. Posisi ini melawan tren penguatan beberapa pekan sebelumnya. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk US$1 berada di level Rp14.885.

Mata uang yang mencatatkan pelemahan terdalam terhadap rupiah adalah yen Jepang. Pada pekan ini, setiap 100 yen sama dengan Rp13.288,31. Padahal, pada pekan lalu nilai kurs pajak dalam yen Jepang senilai Rp13.393,99 per 100 yen.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia kembali menguat setelah sempat melemah pada pekan lalu. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negara Benua itu berada di posisi Rp10.657,85 per dolar Australia, menguat tipis dari posisi pekan lalu Rp10.651,73.

Hal serupa juga terjadi untuk kurs pajak dalam dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak naik menjadi Rp10.825,63 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang negara ini berada di level Rp10.807,58.

Penguatan terbesar terjadi pada mata uang Inggris. Untuk satu pekan mendatang, nilai kurs pajak mata uang tersebut senilai Rp19.468,42 per poundsterling. Patokan ini naik hingga Rp258,68 dari posisi pekan lalu senilai Rp19.210,74 per poundsterling.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19-25 September 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Kode Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,856.00 -29.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,657.85 6.12
3 Dolar Kanada (CAD) 11,405.60 104.35
4 Kroner Denmark (DKK) 2,322.28 9.12
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,893.27 -2.94
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,584.94 -6.59
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,762.93 1.28
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,807.94 40.52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,469.42 258.68
10 Dolar Singapura (SGD) 10,825.63 18.05
11 Kroner Swedia (SEK) 1,657.45 16.77
12 Franc Swiss (CHF) 15,379.31 35.09
13 Yen Jepang (JPY) 13,288.31 -105.68
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.53 -0.12
15 Rupee India (INR) 205.81 -1.60
16 Dinar Kuwait (KWD) 49,051.71 -83.63
17 Rupee Pakistan (PKR) 120.64 -0.05
18 Peso Philipina (PHP) 274.76 -2.24
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,960.73 -7.44
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 90.70 -1.20
21 Bath Thailand (THB) 455.03 1.46
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,880.38 11.24
23 Euro Euro (EUR) 17,323.94 76.13
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,165.30 -5.88
25 Won Korea (KRW) 13.22 -0.04

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN