KURS PAJAK 19-25 SEPTEMBER 2018

Dolar AS Melemah Tipis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 10:42 WIB
Dolar AS Melemah Tipis

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menguat beberapa pekan, dolar AS tercatat melemah tipis terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 19-25 September 2018. Pelemahan juga terjadi di beberapa mata uang lainnya, termasuk yen Jepang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.856. Posisi ini melawan tren penguatan beberapa pekan sebelumnya. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk US$1 berada di level Rp14.885.

Mata uang yang mencatatkan pelemahan terdalam terhadap rupiah adalah yen Jepang. Pada pekan ini, setiap 100 yen sama dengan Rp13.288,31. Padahal, pada pekan lalu nilai kurs pajak dalam yen Jepang senilai Rp13.393,99 per 100 yen.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia kembali menguat setelah sempat melemah pada pekan lalu. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negara Benua itu berada di posisi Rp10.657,85 per dolar Australia, menguat tipis dari posisi pekan lalu Rp10.651,73.

Hal serupa juga terjadi untuk kurs pajak dalam dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak naik menjadi Rp10.825,63 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang negara ini berada di level Rp10.807,58.

Penguatan terbesar terjadi pada mata uang Inggris. Untuk satu pekan mendatang, nilai kurs pajak mata uang tersebut senilai Rp19.468,42 per poundsterling. Patokan ini naik hingga Rp258,68 dari posisi pekan lalu senilai Rp19.210,74 per poundsterling.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19-25 September 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Kode Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,856.00 -29.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,657.85 6.12
3 Dolar Kanada (CAD) 11,405.60 104.35
4 Kroner Denmark (DKK) 2,322.28 9.12
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,893.27 -2.94
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,584.94 -6.59
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,762.93 1.28
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,807.94 40.52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,469.42 258.68
10 Dolar Singapura (SGD) 10,825.63 18.05
11 Kroner Swedia (SEK) 1,657.45 16.77
12 Franc Swiss (CHF) 15,379.31 35.09
13 Yen Jepang (JPY) 13,288.31 -105.68
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.53 -0.12
15 Rupee India (INR) 205.81 -1.60
16 Dinar Kuwait (KWD) 49,051.71 -83.63
17 Rupee Pakistan (PKR) 120.64 -0.05
18 Peso Philipina (PHP) 274.76 -2.24
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,960.73 -7.44
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 90.70 -1.20
21 Bath Thailand (THB) 455.03 1.46
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,880.38 11.24
23 Euro Euro (EUR) 17,323.94 76.13
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,165.30 -5.88
25 Won Korea (KRW) 13.22 -0.04

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar