PERATURAN PAJAK

Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 13:35 WIB
Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Kanal Peraturan Pajak Daerah di plaftorm Perpajakan ID.

JAKATA, DDTCNews - Aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia, Perpajakan ID resmi memperkenalkan kanal baru dalam platformnya, yaitu Peraturan Pajak Daerah, pada awal tahun ini.

Kanal baru dari platform Perpajakan ID tersebut dapat menjadi solusi bagi publik yang ingin mencari sumber hukum perpajakan daerah yang dapat dipercaya. Apalagi, mencari peraturan pajak daerah tidaklah mudah karena tiap-tiap pemda memiliki peraturannya masing-masing.

“Kanal Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” sebut keterangan yang tertulis pada menu laman Perpajakan ID, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hingga 26 April 2022, tersedia 1.016 dokumen peraturan pajak daerah mulai 1970 hingga 2021. Dalam kanal tersebut, pengguna dapat menggunakan fitur Filter untuk mencari dokumen peraturan berdasarkan wilayah, kategori, atau berdasarkan topik.

Dokumen yang tersedia pun beragam. Mulai dari pajak kabupaten/kota, pajak provinsi, retribusi kabupaten/kota, hingga retribusi kabupaten/kota. Begitu pula dengan topiknya, terdapat bea balik nama, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Pengguna yang mengakses Peraturan Pajak Daerah juga bisa melihat Status Keberlakuan untuk setiap dokumen peraturan. Status tersebut mencakup peraturan yang masih berlaku, tidak berlaku karena diganti/dicabut, perubahan atau penyempurnaan, maupun status lainnya.

Pengguna bahkan dapat langsung mengunduh dokumen peraturan beserta lampirannya dalam bentuk PDF di Perpajakan ID. Alhasil, mencari referensi peraturan pajak daerah kini menjadi lebih mudah. Selamat mencoba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses