PERATURAN PAJAK

Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 13:35 WIB
Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Kanal Peraturan Pajak Daerah di plaftorm Perpajakan ID.

JAKATA, DDTCNews - Aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia, Perpajakan ID resmi memperkenalkan kanal baru dalam platformnya, yaitu Peraturan Pajak Daerah, pada awal tahun ini.

Kanal baru dari platform Perpajakan ID tersebut dapat menjadi solusi bagi publik yang ingin mencari sumber hukum perpajakan daerah yang dapat dipercaya. Apalagi, mencari peraturan pajak daerah tidaklah mudah karena tiap-tiap pemda memiliki peraturannya masing-masing.

“Kanal Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” sebut keterangan yang tertulis pada menu laman Perpajakan ID, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hingga 26 April 2022, tersedia 1.016 dokumen peraturan pajak daerah mulai 1970 hingga 2021. Dalam kanal tersebut, pengguna dapat menggunakan fitur Filter untuk mencari dokumen peraturan berdasarkan wilayah, kategori, atau berdasarkan topik.

Dokumen yang tersedia pun beragam. Mulai dari pajak kabupaten/kota, pajak provinsi, retribusi kabupaten/kota, hingga retribusi kabupaten/kota. Begitu pula dengan topiknya, terdapat bea balik nama, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Pengguna yang mengakses Peraturan Pajak Daerah juga bisa melihat Status Keberlakuan untuk setiap dokumen peraturan. Status tersebut mencakup peraturan yang masih berlaku, tidak berlaku karena diganti/dicabut, perubahan atau penyempurnaan, maupun status lainnya.

Pengguna bahkan dapat langsung mengunduh dokumen peraturan beserta lampirannya dalam bentuk PDF di Perpajakan ID. Alhasil, mencari referensi peraturan pajak daerah kini menjadi lebih mudah. Selamat mencoba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN