PERATURAN PAJAK

Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 13:35 WIB
Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Kanal Peraturan Pajak Daerah di plaftorm Perpajakan ID.

JAKATA, DDTCNews - Aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia, Perpajakan ID resmi memperkenalkan kanal baru dalam platformnya, yaitu Peraturan Pajak Daerah, pada awal tahun ini.

Kanal baru dari platform Perpajakan ID tersebut dapat menjadi solusi bagi publik yang ingin mencari sumber hukum perpajakan daerah yang dapat dipercaya. Apalagi, mencari peraturan pajak daerah tidaklah mudah karena tiap-tiap pemda memiliki peraturannya masing-masing.

“Kanal Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” sebut keterangan yang tertulis pada menu laman Perpajakan ID, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hingga 26 April 2022, tersedia 1.016 dokumen peraturan pajak daerah mulai 1970 hingga 2021. Dalam kanal tersebut, pengguna dapat menggunakan fitur Filter untuk mencari dokumen peraturan berdasarkan wilayah, kategori, atau berdasarkan topik.

Dokumen yang tersedia pun beragam. Mulai dari pajak kabupaten/kota, pajak provinsi, retribusi kabupaten/kota, hingga retribusi kabupaten/kota. Begitu pula dengan topiknya, terdapat bea balik nama, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Pengguna yang mengakses Peraturan Pajak Daerah juga bisa melihat Status Keberlakuan untuk setiap dokumen peraturan. Status tersebut mencakup peraturan yang masih berlaku, tidak berlaku karena diganti/dicabut, perubahan atau penyempurnaan, maupun status lainnya.

Pengguna bahkan dapat langsung mengunduh dokumen peraturan beserta lampirannya dalam bentuk PDF di Perpajakan ID. Alhasil, mencari referensi peraturan pajak daerah kini menjadi lebih mudah. Selamat mencoba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar