KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJPK Sebut Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Masih Rendah, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:33 WIB
DJPK Sebut Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Masih Rendah, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyoroti kinerja pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah yang masih kurang optimal, terutama dari pos pajak daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah daerah yang dimaksud adalah dari kabupaten/kota. Menurutnya, porsi PAD dalam pendapatan daerah pemerintah kabupaten/kota rata-rata hanya 13%.

Catatan tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan kontribusi PAD pemerintah provinsi yang rata-rata saat ini sudah mencapai 30%-40% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Alhasil, APBD kabupaten/kota lebih banyak disokong dana perimbangan. Kita perlu dorong kontribusi PAD melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang ditandatangani hari ini," katanya, Rabu (26/8/2020).

DJPK, Ditjen Pajak (DJP), dan 79 pemerintah daerah mengadakan perjanjian kerja sama yang meliputi kerja sama pertukaran data dan informasi perpajakan, perizinan, hingga dukungan peningkatan kapasitas perpajakan di daerah.

Astera berharap pendampingan dan dukungan kapasitas ini bisa memperbaiki persoalan menahun di daerah. Contoh, soal tugas dan fungsi pemungutan pajak daerah yang hanya dilaksanakan oleh pejabat eselon III.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tak hanya itu, ia menilai masih banyak daerah yang belum memiliki regulasi pajak sesuai dengan best practice. Banyak pula daerah yang masih belum memiliki basis data yang baik sehingga tidak mampu memungut pajak daerah secara optimal.

“Kalau semua masalah itu bisa diatasi dan kapasitas otoritas pajak daerah bisa ditingkatkan, maka PAD bisa diharapkan meningkat," ujar Astera.

Dia juga meyakini kerja sama tersebut akan menguntungkan DJP. Menurutnya, DJP akan lebih mudah bekerja sama dengan pemda dalam rangka memahami kegiatan ekonomi di daerah dan melakukan pengawasan bersama atas wajib pajak tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 21:30 WIB

basis data yang tidak optimal menunjukan perlunya standarisasi data secara digital seperti yang dibangun beberapa daerah atau dengan jenis pajak pusat. digitalisasi menjadi PR besar bagi otoritas daerah untuk membangun intergrasi data antara pemerintah dengan WPD

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra