ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap perlu memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) meski sekarang berstatus sebagai wajib pajak nonefektif.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tetaplah diperlukan meski wajib pajak non-efektif tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Ketika masih ada NPWP-nya walaupun statusnya sudah nonefektif, tetap ada kewajiban untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lintang menekankan pemadanan NIK-NPWP tetap perlu dilakukan karena NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP sebagai identitas perpajakan.

Sebagai informasi, NIK bakal dipakai secara penuh sebagai identitas wajib pajak menggantikan NPWP orang pribadi dalam negeri terhitung mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

Tak hanya untuk administrasi perpajakan, NIK juga harus digunakan untuk layanan administrasi pihak lain yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP. Contoh, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lain-lain.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Saat ini, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem DJP juga sudah bisa dipakai untuk membuat bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Hingga 7 Mei 2024, terdapat 67,8 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Jumlah tersebut setara dengan 91,82% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tercatat dalam sistem administrasi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko