PMK 66/2023

DJP Ungkap Alasan di Balik Pengecualian Natura 2022 dari Objek PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:25 WIB
DJP Ungkap Alasan di Balik Pengecualian Natura 2022 dari Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh mulai tahun pajak 2022, Kemenkeu melalui PMK 66/2023 memutuskan untuk mengecualikan natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 dari objek PPh.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pengecualian khusus untuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 diberikan guna meringankan beban kepatuhan wajib pajak.

"Kami secara realistis memahami aspirasi wajib pajak. Kalau itu diberlakukan mundur akan terlalu berat. Oleh karena itu kita buat relaksasi lagi, yang 2022 yo wes lah," ujar Yoga, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Bila natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun 2022 tetap diperlakukan sebagai objek PPh, wajib pajak penerima natura dan kenikmatan bakal terpaksa harus melakukan pembetulan SPT Tahunan 2022 dan melunasi kurang bayar PPh.

Dalam hal wajib pajak terlanjur membayar PPh atas natura dan kenikmatan pada tahun lalu, DJP membuka ruang bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengajukan restitusi.

"Kalau memang dia mau mengeklaim karena belum menjadi objek, ya monggo saja. Terbuka pintu untuk pembetulan SPT Tahunan dan meminta lebih bayar," ujar Yoga.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Untuk diketahui, PMK 66/2023 yang memerinci tentang perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan baru diundangkan pada Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023, terlambat 1,5 tahun dari yang seharusnya.

Meski PMK 66/2023 baru berlaku pada 1 Juli 2023, natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023 diperlakukan sebagai objek PPh. PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan pada semester I/2023 harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerima dalam SPT PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail