KEPATUHAN PAJAK

DJP Ungkap 5 Strategi Dorong Kepatuhan Formal WP Tahun Ini, Apa Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 12 Maret 2024 | 08:45 WIB
DJP Ungkap 5 Strategi Dorong Kepatuhan Formal WP Tahun Ini, Apa Saja?

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sederet strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan. Meski demikian, DJP belum menentukan target rasio kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

"Target kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2024 masih dalam pembahasan internal Direktorat Jenderal Pajak," katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dwi mengatakan DJP memiliki setidaknya 5 strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak. Pertama, melaksanakan sosialisasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal DJP.

Kedua, melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital berupa programmatic ads, media luar ruang, serta televisi dan radio dalam rangka meningkatkan awareness wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan. Ketiga, melaksanakan kampanye simpatik serta media relations sebagai sarana diseminasi informasi terkait pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, mengirimkan email blast kepada wajib pajak serta pemberi kerja terkait dengan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kelima, melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak ketiga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi menyebut kegiatan penyuluhan secara langsung antara lain berupa kelas pajak yang dapat juga bekerja sama dengan wajib pajak pemberi kerja. Kemudian, kegiatan penyuluhan tidak langsung seperti pembuatan video tutorial, artikel, dan leaflet.

Adapun kegiatan penyuluhan melalui pihak ketiga dilakukan dengan melibatkan relawan pajak dan tax center.

Kepatuhan formal atau administratif merupakan ukuran kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Pada 2023, DJP mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 88%. Dari 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT, ada 17,1 juta wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban tersebut pada tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar