KEPATUHAN PAJAK

DJP Ungkap 5 Strategi Dorong Kepatuhan Formal WP Tahun Ini, Apa Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 12 Maret 2024 | 08:45 WIB
DJP Ungkap 5 Strategi Dorong Kepatuhan Formal WP Tahun Ini, Apa Saja?

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sederet strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan. Meski demikian, DJP belum menentukan target rasio kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

"Target kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2024 masih dalam pembahasan internal Direktorat Jenderal Pajak," katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dwi mengatakan DJP memiliki setidaknya 5 strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak. Pertama, melaksanakan sosialisasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal DJP.

Kedua, melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital berupa programmatic ads, media luar ruang, serta televisi dan radio dalam rangka meningkatkan awareness wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan. Ketiga, melaksanakan kampanye simpatik serta media relations sebagai sarana diseminasi informasi terkait pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, mengirimkan email blast kepada wajib pajak serta pemberi kerja terkait dengan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kelima, melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak ketiga.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dwi menyebut kegiatan penyuluhan secara langsung antara lain berupa kelas pajak yang dapat juga bekerja sama dengan wajib pajak pemberi kerja. Kemudian, kegiatan penyuluhan tidak langsung seperti pembuatan video tutorial, artikel, dan leaflet.

Adapun kegiatan penyuluhan melalui pihak ketiga dilakukan dengan melibatkan relawan pajak dan tax center.

Kepatuhan formal atau administratif merupakan ukuran kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Pada 2023, DJP mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 88%. Dari 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT, ada 17,1 juta wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban tersebut pada tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN