KEPATUHAN PAJAK

DJP Ungkap 5 Strategi Dorong Kepatuhan Formal WP Tahun Ini, Apa Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 12 Maret 2024 | 08:45 WIB
DJP Ungkap 5 Strategi Dorong Kepatuhan Formal WP Tahun Ini, Apa Saja?

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sederet strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan. Meski demikian, DJP belum menentukan target rasio kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

"Target kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2024 masih dalam pembahasan internal Direktorat Jenderal Pajak," katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dwi mengatakan DJP memiliki setidaknya 5 strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak. Pertama, melaksanakan sosialisasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal DJP.

Kedua, melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital berupa programmatic ads, media luar ruang, serta televisi dan radio dalam rangka meningkatkan awareness wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan. Ketiga, melaksanakan kampanye simpatik serta media relations sebagai sarana diseminasi informasi terkait pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, mengirimkan email blast kepada wajib pajak serta pemberi kerja terkait dengan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kelima, melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak ketiga.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dwi menyebut kegiatan penyuluhan secara langsung antara lain berupa kelas pajak yang dapat juga bekerja sama dengan wajib pajak pemberi kerja. Kemudian, kegiatan penyuluhan tidak langsung seperti pembuatan video tutorial, artikel, dan leaflet.

Adapun kegiatan penyuluhan melalui pihak ketiga dilakukan dengan melibatkan relawan pajak dan tax center.

Kepatuhan formal atau administratif merupakan ukuran kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Pada 2023, DJP mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 88%. Dari 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT, ada 17,1 juta wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban tersebut pada tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya