ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN pada bulan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan keenam perusahaan yang baru ditunjuk pada April 2024 antara lain Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC.

"Guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," katanya, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menunjuk 6 pemungut PPN PMSE baru, DJP juga melakukan pembetulan data pemungut PPN terhadap Alexa Internet dan pencabutan data pemungut PPN terhadap Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dengan ditunjuknya 6 pelaku usaha menjadi pemungut PPN PMSE tersebut maka total pemungut yang telah ditunjuk oleh DJP bertambah menjadi 172 pelaku usaha PMSE.

Dari total tersebut, sebanyak 154 pelaku usaha PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Terhitung mulai Januari hingga April 2024, total PPN yang disetorkan pelaku usaha PMSE ke kas negara mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, ketentuan penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Pelaku usaha ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia serta membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra