Kepala Subdirektorat Pemeriksaaan Bukti Pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Rachmad Auladi memberikan penjelasan terkait kebijakan penegakan hukum selama periode PPS. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan beberapa proses bisnis terkait dengan penegakan hukum selama periode berlangsungnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kepala Subdirektorat Pemeriksaaan Bukti Pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Rachmad Auladi mengatakan mesin penegakan hukum sebenarnya terus berjalan hingga saat ini. Namun, ada beberapa tindak lanjut dari penegakan hukum yang dihentikan sementara.
“Saat ini, sebetulnya mesin penegakan hukum itu berjalan itu berjalan terus, tetapi oleh pak dirjen disetop tindak lanjutnya,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Pertama, penundaan usul bukti pemeriksaan (Bukper) wajib pajak orang pribadi. Rachmad mengatakan dalam tiap harinya, DJP mendapatkan sumber-sumber informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) yang ditindaklanjuti.
“Usul Bukper itu banyak sekali tetapi ini ditunda pengusulannya,” imbuh Rachmad.
Kedua, penundaan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) wajib pajak orang pribadi. Rachmad mengatakan DJP telah membukukan beberapa SPPBP yang sudah siap untuk diterbitkan tetapi ditunda selama masa PPS.
Ketiga, pembatalan SPPBP wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS. Ada beberapa SPPBP yang sudah terbit, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak.
Selain menghentikan beberapa proses bisnis dalam penegakan hukum, DJP juga mempercepat penyelesaian Bukper wajib pajak orang pribadi berjalan. Percepatan penyelesaian dimaksudkan agar wajib pajak dapat mengikuti PPS sebelum 30 Juni 2022.
“Mempercepat proses Bukper itu tentu saja butuh kerja sama dengan WP-nya. Kalau WP-nya enggak mau ngaku, ya repot juga. Enggak selesai-selesai. Ini maksudnya kita percepat agar nanti WP-nya bisa proses PPS,” jelas Rachmad.
DJP, sambungnya, juga menyampaikan hak wajib pajak untuk mengikuti PPS setelah Bukper selesai. Pegawai DJP akan proaktif membantu wajib pajak untuk mengikuti PPS. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.