PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Tunda Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper WP OP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:15 WIB
DJP Tunda Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper WP OP

Kepala Subdirektorat Pemeriksaaan Bukti Pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Rachmad Auladi memberikan penjelasan terkait kebijakan penegakan hukum selama periode PPS. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan beberapa proses bisnis terkait dengan penegakan hukum selama periode berlangsungnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Subdirektorat Pemeriksaaan Bukti Pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Rachmad Auladi mengatakan mesin penegakan hukum sebenarnya terus berjalan hingga saat ini. Namun, ada beberapa tindak lanjut dari penegakan hukum yang dihentikan sementara.

“Saat ini, sebetulnya mesin penegakan hukum itu berjalan itu berjalan terus, tetapi oleh pak dirjen disetop tindak lanjutnya,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Pertama, penundaan usul bukti pemeriksaan (Bukper) wajib pajak orang pribadi. Rachmad mengatakan dalam tiap harinya, DJP mendapatkan sumber-sumber informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) yang ditindaklanjuti.

“Usul Bukper itu banyak sekali tetapi ini ditunda pengusulannya,” imbuh Rachmad.

Kedua, penundaan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) wajib pajak orang pribadi. Rachmad mengatakan DJP telah membukukan beberapa SPPBP yang sudah siap untuk diterbitkan tetapi ditunda selama masa PPS.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Ketiga, pembatalan SPPBP wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS. Ada beberapa SPPBP yang sudah terbit, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak.

Selain menghentikan beberapa proses bisnis dalam penegakan hukum, DJP juga mempercepat penyelesaian Bukper wajib pajak orang pribadi berjalan. Percepatan penyelesaian dimaksudkan agar wajib pajak dapat mengikuti PPS sebelum 30 Juni 2022.

“Mempercepat proses Bukper itu tentu saja butuh kerja sama dengan WP-nya. Kalau WP-nya enggak mau ngaku, ya repot juga. Enggak selesai-selesai. Ini maksudnya kita percepat agar nanti WP-nya bisa proses PPS,” jelas Rachmad.

DJP, sambungnya, juga menyampaikan hak wajib pajak untuk mengikuti PPS setelah Bukper selesai. Pegawai DJP akan proaktif membantu wajib pajak untuk mengikuti PPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu