KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:30 WIB
DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar Perayaan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-56, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan pemerintah pada RUU KUP tidak akan serta merta dikenakan kepada wajib pajak yang melaporkan kerugian.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengatur wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari ketentuan AMT. Pengecualian tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Nanti akan ada pengecualian misalnya belum berproduksi komersial, startup, atau yang mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah mengusulkan AMT bertujuan agar pemerintah memiliki landasan hukum dalam memajaki korporasi-korporasi yang selama ini membukukan kerugian selama bertahun-tahun melalui berbagai bentuk modus penghindaran pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan kerugian terus meningkat. Pada 2012, sebanyak 8% dari total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian pada SPT Tahunan. Pada 2019, jumlahnya bertambah menjadi 11%.

Lalu, total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut bertambah dari 5.199 wajib pajak badan pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak badan pada 2015 hingga 2019.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Walaupun kami tidak berpretensi bahwa wajib pajak rugi itu selalu karena penghindaran pajak, kami tidak bisa menafikan ada skema penghindaran yang dipergunakan oleh banyak wajib pajak badan yang kemudian membuat mereka bisa mengatakan saya rugi dan tidak membayar PPh," ujar Yoga.

Dengan adanya AMT, wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau wajib pajak badan dengan PPh badan sebesar kurang dari 1% penghasilan sebelum dikurangi biaya akan dikenai AMT atau PPh minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto.

Pemerintah juga mengusulkan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang dapat memberikan kewenangan bagi DJP untuk membuat penetapan atas transaksi wajib pajak yang bertujuan mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?