KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:30 WIB
DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar Perayaan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-56, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan pemerintah pada RUU KUP tidak akan serta merta dikenakan kepada wajib pajak yang melaporkan kerugian.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengatur wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari ketentuan AMT. Pengecualian tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Nanti akan ada pengecualian misalnya belum berproduksi komersial, startup, atau yang mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Pemerintah mengusulkan AMT bertujuan agar pemerintah memiliki landasan hukum dalam memajaki korporasi-korporasi yang selama ini membukukan kerugian selama bertahun-tahun melalui berbagai bentuk modus penghindaran pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan kerugian terus meningkat. Pada 2012, sebanyak 8% dari total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian pada SPT Tahunan. Pada 2019, jumlahnya bertambah menjadi 11%.

Lalu, total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut bertambah dari 5.199 wajib pajak badan pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak badan pada 2015 hingga 2019.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Walaupun kami tidak berpretensi bahwa wajib pajak rugi itu selalu karena penghindaran pajak, kami tidak bisa menafikan ada skema penghindaran yang dipergunakan oleh banyak wajib pajak badan yang kemudian membuat mereka bisa mengatakan saya rugi dan tidak membayar PPh," ujar Yoga.

Dengan adanya AMT, wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau wajib pajak badan dengan PPh badan sebesar kurang dari 1% penghasilan sebelum dikurangi biaya akan dikenai AMT atau PPh minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto.

Pemerintah juga mengusulkan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang dapat memberikan kewenangan bagi DJP untuk membuat penetapan atas transaksi wajib pajak yang bertujuan mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik