KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:30 WIB
DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar Perayaan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-56, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan pemerintah pada RUU KUP tidak akan serta merta dikenakan kepada wajib pajak yang melaporkan kerugian.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengatur wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari ketentuan AMT. Pengecualian tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Nanti akan ada pengecualian misalnya belum berproduksi komersial, startup, atau yang mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah mengusulkan AMT bertujuan agar pemerintah memiliki landasan hukum dalam memajaki korporasi-korporasi yang selama ini membukukan kerugian selama bertahun-tahun melalui berbagai bentuk modus penghindaran pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan kerugian terus meningkat. Pada 2012, sebanyak 8% dari total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian pada SPT Tahunan. Pada 2019, jumlahnya bertambah menjadi 11%.

Lalu, total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut bertambah dari 5.199 wajib pajak badan pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak badan pada 2015 hingga 2019.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Walaupun kami tidak berpretensi bahwa wajib pajak rugi itu selalu karena penghindaran pajak, kami tidak bisa menafikan ada skema penghindaran yang dipergunakan oleh banyak wajib pajak badan yang kemudian membuat mereka bisa mengatakan saya rugi dan tidak membayar PPh," ujar Yoga.

Dengan adanya AMT, wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau wajib pajak badan dengan PPh badan sebesar kurang dari 1% penghasilan sebelum dikurangi biaya akan dikenai AMT atau PPh minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto.

Pemerintah juga mengusulkan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang dapat memberikan kewenangan bagi DJP untuk membuat penetapan atas transaksi wajib pajak yang bertujuan mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja