KEP-237/PJ/2022

DJP Tetapkan 15 Dokumen Perpajakan Selain SPT untuk Diolah PPDDP

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:00 WIB
DJP Tetapkan 15 Dokumen Perpajakan Selain SPT untuk Diolah PPDDP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 15 jenis dokumen selain SPT untuk proses registrasi, pemeriksaan, hingga penagihan yang bakal diolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).

Penetapan dokumen yang bakal diolah unit pengolahan data dan dokumen perpajakan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2022. Beleid tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi pajak, khususnya mengenai proses bisnis pengolahan dokumen perpajakan.

"Perlu penyelarasan pengolahan dokumen perpajakan dengan rancangan proses bisnis to be document management system pada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP)," bunyi bagian pertimbangan KEP-237/PJ/2022, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Merujuk pada lampiran dari KEP-237/PJ/2022, dokumen proses bisnis registrasi yang diolah oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara lain dokumen pendaftaran NPWP, perubahan data NPWP, pengukuhan PKP, pencabutan PKP, permohonan sertifikat elektronik, penghapusan NPWP, dokumen status wajib pajak nonefektif, dan perpindahan wajib pajak.

Dokumen proses bisnis registrasi yang diolah di unit pengolahan dan dan dokumen perpajakan adalah dokumen wajib pajak orang pribadi karyawan dari semua tahun.

Ketentuan pengolahan dokumen proses bisnis oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan pada KEP-237/PJ/2022 tak berlaku atas dokumen yang disampaikan secara daring; dokumen yang diterbitkan DJP secara jabatan dan massal untuk perbaikan basis data; serta dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selanjutnya, dokumen proses bisnis pemeriksaan yang diolah di unit pengolahan data dan dokumen perpajakan ialah kertas kerja pemeriksaan.

Dokumen penagihan yang diolah oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara lain surat teguran, dokumen terkait dengan pelaksanaan penyitaan, dokumen perihal permintaan pemblokiran, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak.

Dokumen pemeriksaan dan penagihan yang diolah di unit pengolahan data dan dokumen perpajakan merupakan dokumen yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diterbitkan sejak 2016.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dengan ditetapkannya KEP-237/PJ/2022, seluruh KPP ditetapkan sebagai mitra unit pengolahan data dan dokumen perpajakan dalam pengolahan dokumen selain SPT pada proses bisnis registrasi, pemeriksaan, dan penagihan.

Sekadar informasi, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan merupakan unit pelaksana teknis Ditjen Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya