SE-07/PJ/2022

DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:30 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) memberikan pedoman pelaksanaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian melalui diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.SE-07/PJ/2022.

Pedoman pelaksanaan dalam surat edaran itu dimaksudkan untuk menyeragamkan prosedur pembubuhan cap pemeteraian kemudian. Hal ini sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021.

“Surat edaran Dirjen Pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pembubuhan cap pemeteraian kemudian,” demikian bunyi bagian maksud SE-07/PJ/2022, dikutip pada Rabu (18/5/2022)

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan menteri keuangan. Pemeteraian kemudian ini dilakukan untuk dokumen yang termasuk objek bea meterai, tetapi bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Pemeteraian kemudian juga perlu dilakukan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian merupakan pihak yang terutang bea meterai.

Berdasarkan SE-07/PJ/2022, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sejak 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selanjutnya, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sebelum 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.

Bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ialah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Pembayaran bea meterai yang terutang dalam pemeteraian kemudian bisa dilakukan dengan memakai meterai tempel, meterai elektronik, atau surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Lalu, pihak yang terutang dapat meminta pengesahan kepada pejabat pos atau pejabat pengawas. Pejabat pengawas dalam hal ini meliputi Kepala KP2KP. Adapun pengesahan dilakukan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian.

Selanjutnya, mekanisme pembubuhan cap pemeteraian kemudian oleh pejabat pengawas telah dijelaskan dalam SE-07/PJ/2022. Contoh format cap pemeteraian kemudian hingga perincian prosedur penyelesaian permintaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian tercantum dalam Lampiran SE-07/PJ/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?