SE-07/PJ/2022

DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:30 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) memberikan pedoman pelaksanaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian melalui diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.SE-07/PJ/2022.

Pedoman pelaksanaan dalam surat edaran itu dimaksudkan untuk menyeragamkan prosedur pembubuhan cap pemeteraian kemudian. Hal ini sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021.

“Surat edaran Dirjen Pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pembubuhan cap pemeteraian kemudian,” demikian bunyi bagian maksud SE-07/PJ/2022, dikutip pada Rabu (18/5/2022)

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan menteri keuangan. Pemeteraian kemudian ini dilakukan untuk dokumen yang termasuk objek bea meterai, tetapi bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Pemeteraian kemudian juga perlu dilakukan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian merupakan pihak yang terutang bea meterai.

Berdasarkan SE-07/PJ/2022, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sejak 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Selanjutnya, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sebelum 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.

Bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ialah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Pembayaran bea meterai yang terutang dalam pemeteraian kemudian bisa dilakukan dengan memakai meterai tempel, meterai elektronik, atau surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sementara itu, pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Lalu, pihak yang terutang dapat meminta pengesahan kepada pejabat pos atau pejabat pengawas. Pejabat pengawas dalam hal ini meliputi Kepala KP2KP. Adapun pengesahan dilakukan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian.

Selanjutnya, mekanisme pembubuhan cap pemeteraian kemudian oleh pejabat pengawas telah dijelaskan dalam SE-07/PJ/2022. Contoh format cap pemeteraian kemudian hingga perincian prosedur penyelesaian permintaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian tercantum dalam Lampiran SE-07/PJ/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6