SE-07/PJ/2022

DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:30 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) memberikan pedoman pelaksanaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian melalui diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.SE-07/PJ/2022.

Pedoman pelaksanaan dalam surat edaran itu dimaksudkan untuk menyeragamkan prosedur pembubuhan cap pemeteraian kemudian. Hal ini sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021.

“Surat edaran Dirjen Pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pembubuhan cap pemeteraian kemudian,” demikian bunyi bagian maksud SE-07/PJ/2022, dikutip pada Rabu (18/5/2022)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan menteri keuangan. Pemeteraian kemudian ini dilakukan untuk dokumen yang termasuk objek bea meterai, tetapi bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Pemeteraian kemudian juga perlu dilakukan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian merupakan pihak yang terutang bea meterai.

Berdasarkan SE-07/PJ/2022, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sejak 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sebelum 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.

Bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ialah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Pembayaran bea meterai yang terutang dalam pemeteraian kemudian bisa dilakukan dengan memakai meterai tempel, meterai elektronik, atau surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Lalu, pihak yang terutang dapat meminta pengesahan kepada pejabat pos atau pejabat pengawas. Pejabat pengawas dalam hal ini meliputi Kepala KP2KP. Adapun pengesahan dilakukan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian.

Selanjutnya, mekanisme pembubuhan cap pemeteraian kemudian oleh pejabat pengawas telah dijelaskan dalam SE-07/PJ/2022. Contoh format cap pemeteraian kemudian hingga perincian prosedur penyelesaian permintaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian tercantum dalam Lampiran SE-07/PJ/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN