SE-10/PJ/2023

DJP Terbitkan Lagi Surat Edaran Restitusi Pajak Dipercepat bagi WP OP

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 10:45 WIB
DJP Terbitkan Lagi Surat Edaran Restitusi Pajak Dipercepat bagi WP OP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2023, DJP berpandangan prosedur dari pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2023 masih perlu disempurnakan dan proses restitusi masih perlu dipercepat.

"Surat edaran dirjen ini disusun untuk menyempurnakan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan DJP dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi SE-10/PJ/2023, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui SE-10/PJ/2023, DJP kembali menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Restitusi dipercepat tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam melakukan penelitian atas kebenaran penulisan, KPP perlu memperhatikan kebenaran dari pencantuman penghasilan, NPPN, PTKP, zakat atau sumbangan keagamaan, dan tarif PPh yang digunakan.

Lebih lanjut, penelitian atas penghitungan pajak dilakukan dengan meneliti penghitungan penghasilan neto dari perkalian peredaran bruto dengan tarif NPPN, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPh, penjumlahan kredit pajak, dan hasil penghitungan PPh yang kurang atau lebih dibayar.

Tata cara dan alur penelitian akan diatur lebih lanjut dalam standar operasi prosedur (SOP). Bila SOP tersebut belum tersedia, DJP akan menguraikan secara lebih lanjut melalui nota dinas direktur.

"Dengan ditetapkannya surat edaran [SE-10/PJ/2023] ini, pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berpedoman pada PER-5 dan SE-7 dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam surat edaran dirjen ini," bunyi SE-10/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra