Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2023, DJP berpandangan prosedur dari pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2023 masih perlu disempurnakan dan proses restitusi masih perlu dipercepat.
"Surat edaran dirjen ini disusun untuk menyempurnakan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan DJP dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi SE-10/PJ/2023, dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Melalui SE-10/PJ/2023, DJP kembali menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.
Restitusi dipercepat tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.
Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon.
Dalam melakukan penelitian atas kebenaran penulisan, KPP perlu memperhatikan kebenaran dari pencantuman penghasilan, NPPN, PTKP, zakat atau sumbangan keagamaan, dan tarif PPh yang digunakan.
Lebih lanjut, penelitian atas penghitungan pajak dilakukan dengan meneliti penghitungan penghasilan neto dari perkalian peredaran bruto dengan tarif NPPN, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPh, penjumlahan kredit pajak, dan hasil penghitungan PPh yang kurang atau lebih dibayar.
Tata cara dan alur penelitian akan diatur lebih lanjut dalam standar operasi prosedur (SOP). Bila SOP tersebut belum tersedia, DJP akan menguraikan secara lebih lanjut melalui nota dinas direktur.
"Dengan ditetapkannya surat edaran [SE-10/PJ/2023] ini, pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berpedoman pada PER-5 dan SE-7 dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam surat edaran dirjen ini," bunyi SE-10/PJ/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.