HUKUM PAJAK

DJP Tegaskan Bakal Konsisten Lakukan Penegakan Hukum Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:23 WIB
DJP Tegaskan Bakal Konsisten Lakukan Penegakan Hukum Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan konsisten melakukan penegakan hukum pidana pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan konsistensi dalam penegakan hukum pidana pajak tersebut pada akhirnya dimaksudkan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

“DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, tindak pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan.

Hal tersebut meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 UU KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 UU PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Meterai, dan Pasal 41A UU PPSP.

Terkait dengan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, pemerintah juga menerapkan asas ultimum remedium. Dengan asas tersebut, hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penerapannya pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin juga menyatakan akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang. “DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” katanya.

Pemerintah berharap Indonesia ditetapkan sebagai anggota penuh FATF pada Februari 2023 setelah pelaksanaan mutual evaluation review (MER) selesai. Simak ‘Sri Mulyani Harap Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2023’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?