HUKUM PAJAK

DJP Tegaskan Bakal Konsisten Lakukan Penegakan Hukum Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:23 WIB
DJP Tegaskan Bakal Konsisten Lakukan Penegakan Hukum Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan konsisten melakukan penegakan hukum pidana pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan konsistensi dalam penegakan hukum pidana pajak tersebut pada akhirnya dimaksudkan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

“DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, tindak pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan.

Hal tersebut meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 UU KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 UU PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Meterai, dan Pasal 41A UU PPSP.

Terkait dengan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, pemerintah juga menerapkan asas ultimum remedium. Dengan asas tersebut, hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penerapannya pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Neilmaldrin juga menyatakan akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang. “DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” katanya.

Pemerintah berharap Indonesia ditetapkan sebagai anggota penuh FATF pada Februari 2023 setelah pelaksanaan mutual evaluation review (MER) selesai. Simak ‘Sri Mulyani Harap Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2023’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses