HUKUM PAJAK

DJP Tegaskan Bakal Konsisten Lakukan Penegakan Hukum Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:23 WIB
DJP Tegaskan Bakal Konsisten Lakukan Penegakan Hukum Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan konsisten melakukan penegakan hukum pidana pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan konsistensi dalam penegakan hukum pidana pajak tersebut pada akhirnya dimaksudkan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

“DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, tindak pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan.

Hal tersebut meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 UU KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 UU PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Meterai, dan Pasal 41A UU PPSP.

Terkait dengan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, pemerintah juga menerapkan asas ultimum remedium. Dengan asas tersebut, hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penerapannya pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Neilmaldrin juga menyatakan akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang. “DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” katanya.

Pemerintah berharap Indonesia ditetapkan sebagai anggota penuh FATF pada Februari 2023 setelah pelaksanaan mutual evaluation review (MER) selesai. Simak ‘Sri Mulyani Harap Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2023’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN