KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 17:30 WIB
DJP: Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap ditandatangani dan akan terbit dalam waktu dekat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 jika tidak ada hambatan.

"RPMK pun sudah kami siapkan. Insyaallah mulai masa pajak Januari 2024 sekiranya semua terlaksana dengan baik, tertandatangani, dan terpublikasikan, mulai dijalankan. Jadi Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan tarif efektif rata-rata," katanya, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Suryo menjamin kehadiran ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 bakal menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

Lebih lanjut, kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 tidak akan menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

Seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Dari penghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi, betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini," tutur Suryo.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 nantinya tidak hanya diberlakukan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan semata, tetapi juga berlaku atas penghasilan yang diterima nonkaryawan.

Sebagai informasi, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 disiapkan dalam rangka menyederhanakan sistem pemotongan PPh Pasal 21 yang saat ini cenderung rumit.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Saat ini, DJP mencatat terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata nantinya mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses