KEBIJAKAN PAJAK

DJP Targetkan 50 Jenis Permohonan Wajib Pajak Bisa Diproses Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:00 WIB
DJP Targetkan 50 Jenis Permohonan Wajib Pajak Bisa Diproses Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak (DJP) menargetkan untuk dapat menyelesaikan lebih dari 50 jenis permohonan wajib pajak pada 2024 seiring dengan pengembangan layanan elektronik.

Kementerian Keuangan menyebut layanan elektronik atau call yang tersedia dan dikembangkan KLIP DJP terus bertambah setiap tahun. Dengan demikian, permohonan yang membutuhkan penyelesaian di kantor pajak secara bertahap akan terus dikurangi.

"Ke depannya, KLIP DJP akan semakin diperkuat secara tugas dan fungsinya untuk mendukung program click, call, & counter (3C)," sebut Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Secara bertahap, KLIP DJP telah memiliki kewenangan untuk memproses penyelesaian permohonan layanan tertentu melalui fungsi back-end office.

Selain itu, KLIP DJP juga sudah bisa memproses layanan permohonan perubahan data tertentu seperti perubahan data alamat dalam satu wilayah KPP, perubahan alamat e-mail, hingga perubahan nomor telepon wajib pajak.

KLIP DJP juga sudah bisa memproses penetapan wajib pajak nonefektif (NE) untuk orang pribadi serta pengaktifan wajib pajak NE, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Tak hanya itu, KLIP DJP juga telah mengambil peran dalam melaksanakan fungsi penagihan melalui pemberian notifikasi tagihan pajak serta imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan sebelum jatuh tempo.

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan formal, KLIP DJP juga sudah bisa memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, khusus bagi mereka yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Pada akhir tahun ini, KLIP DJP menargetkan dapat memproses pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses