KEBIJAKAN PAJAK

DJP Targetkan 50 Jenis Permohonan Wajib Pajak Bisa Diproses Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:00 WIB
DJP Targetkan 50 Jenis Permohonan Wajib Pajak Bisa Diproses Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak (DJP) menargetkan untuk dapat menyelesaikan lebih dari 50 jenis permohonan wajib pajak pada 2024 seiring dengan pengembangan layanan elektronik.

Kementerian Keuangan menyebut layanan elektronik atau call yang tersedia dan dikembangkan KLIP DJP terus bertambah setiap tahun. Dengan demikian, permohonan yang membutuhkan penyelesaian di kantor pajak secara bertahap akan terus dikurangi.

"Ke depannya, KLIP DJP akan semakin diperkuat secara tugas dan fungsinya untuk mendukung program click, call, & counter (3C)," sebut Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara bertahap, KLIP DJP telah memiliki kewenangan untuk memproses penyelesaian permohonan layanan tertentu melalui fungsi back-end office.

Selain itu, KLIP DJP juga sudah bisa memproses layanan permohonan perubahan data tertentu seperti perubahan data alamat dalam satu wilayah KPP, perubahan alamat e-mail, hingga perubahan nomor telepon wajib pajak.

KLIP DJP juga sudah bisa memproses penetapan wajib pajak nonefektif (NE) untuk orang pribadi serta pengaktifan wajib pajak NE, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, KLIP DJP juga telah mengambil peran dalam melaksanakan fungsi penagihan melalui pemberian notifikasi tagihan pajak serta imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan sebelum jatuh tempo.

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan formal, KLIP DJP juga sudah bisa memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, khusus bagi mereka yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Pada akhir tahun ini, KLIP DJP menargetkan dapat memproses pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra