PMK 60/2022

DJP Tambah Jenis Informasi yang Wajib Dilaporkan Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 17:30 WIB
DJP Tambah Jenis Informasi yang Wajib Dilaporkan Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi jenis informasi yang harus dilaporkan pemungut PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik pada setiap kuartalnya kepada Ditjen Pajak.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus mencantumkan jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.

"Perincian transaksi…paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah PPN yang dipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP," bunyi Pasal 9 ayat (4), Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Laporan kuartal dari pemungut PPN PMSE tersebut harus disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk elektronik dan dilaporkan melalui aplikasi yang telah disediakan ataupun ditentukan oleh DJP.

Bila aplikasi yang dimaksud belum dapat memuat perincian transaksi, laporan yang disampaikan cukup memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.

Untuk diketahui, PMK 60/2022 merupakan ketentuan mengenai PPN PMSE yang menggantikan PMK sebelumnya yakni PMK 48/2020. PMK 60/2022 berlaku sejak 1 April 2022 dan mencabut PMK 48/2020.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"PMK 48/2020…belum dapat menampung perkembangan pengaturan penyesuaian tarif PPN sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 60/2022.

Dengan berlakunya ketentuan PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga PMK 60/2022, tarif PPN PMSE yang dipungut atas konsumen produk digital meningkat dari 10% menjadi 11%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6